11 Mobdin Milik Pemkab Tasik Dikuasai Mantan Pejabat

11 Mobdin Milik Pemkab Tasik Dikuasai Mantan Pejabat

RADARTASIK.COM, TASIK — Sebanyak 11 unit mobil dinas (mobdin) milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya diketahui masih dikuasai mantan pejabat. Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020.


Kendaraan dinas tersebut, terdiri dari Toyota New Camry senilai Rp 395 juta yang tercatat sebagai barang milik Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKAD), 3 unit Toyota Kijang dengan masing-masing nilai Rp 60 juta, Rp 102 juta, dan Rp 84 juta dua diantaranya tercatat inventaris di BPKAD dan 1 unit pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Perumahan Pemukiman.

Kemudian, Toyota Innova V Rp 180 juta yang tercatat barang dari instansi BPKPD, Toyota Rush Rp 225 juta tercatat barang pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tasikmalaya.

Lalu Mitsubishi Pajero senilai Rp 464 juta, 2 unit Isuzu MU-X masing-masing senilai Rp 431 juta tercatat barang pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Ditambah Suzuki Futura dengan harga Rp 120 juta dan Nissan Terrano Kingsroad barang dari BPKAD. Total ke sebelas kendaraan yang masih dikuasai mantan pejabat yang pensiun dan meninggal dunia itu sekitar Rp 2,5 miliar.

Dari Pemeriksaan LKPD Pemkab Tasikmalaya Tahun 2020 itu, keterangan dari Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) sebelas kendaraan itu diketahui sembilan kendaraan dinas diantaranya dikuasai oleh mantan pejabat yang sudah pensiun.

Dua kendaraan dinas lainnya secara administratif, tercatat terakhir dikuasai oleh mantan pejabat yang telah meninggal dunia namun belum dikembalikan ke Pemkab.

Pihak BPKPD sudah berupaya dengan bersurat kepada para mantan pejabat tersebut, tetapi sampai dengan pemeriksaan berakhir belum terealisasi proses pengembalian kendaraannya.

“Jadi dengan meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Pemkab tahun 2020, menandakan pengelolaan aset sudah terkonfirmasi, terdata dan tercatat semua dengan tertib. Maka ketahuan ada aset-aset yang dikuasai mantan pejabat,” kata Anggota Dewan Daerah Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Barat, Nandang Suherman kepada Radar, Rabu (30/6/2021).

Menurut dia, dari data tersebut muncul temuan adanya kendaraan dinas yang pejabatnya sudah pensiun nyaris 10 tahun silam. Tetapi, baru menjadi temuan dalam pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK. Setelah Pemkab terus memperbaiki pencatatan dan pengadministrasian keuangan sesuai regulasi yang berlaku.

“Itu kalau dirunut sudah lama, ada yang hampir 10 tahun. Maka kalau dicek betulan ya ketahuan, dan akan jadi temuan terus menerus ketika barang negara itu tidak dikembalikan,” ujarnya.

Nandang berasumsi, beberapa periode terakhir hal-hal semacam ini sudah biasa ditemukan oleh BPK. Seperti yang terjadi di Kabupaten Sumedang, dimana mantan bupati yang habis masa jabatannya membawa 'pulang' mobil dinas dan tercatat sebagai temuan dalam pelaporan keuangan dan aset daerah.

“Ya kasusnya sama seperti di Sumedang itu bupati bawa pulang Camry dan dikuasai. Namun, dari laporan pemeriksaan BPK terakhir, itu sudah tidak ada dan berarti sudah dikembalikan atau dilakukan pelepasan aset,” ujar analisis pemerhati politik anggaran pemerintah itu.

Ia mengatakan selama para mantan pejabat tidak mengembalikan kendaraan dinas tersebut, akan selamanya tercatat dan menjadi temuan oleh BPK RI. Meski pada faktanya, lanjut dia, temuan yang tertuang pada LHP BPK tahun 2020, tidak hanya kendaraan dinas, ada juga aset bentuk beragam berupa lahan dan lain sebagainya.

“Ini menjadi salah satu fakta, bagaimana mental para mantan pejabat terhadap barang negara, saking rasa memilikinya tinggi sampai pensiun juga dipikir terus menjadi hak milik, padahal sudah tak menjabat,” selorohnya.

Nandang menambahkan kalau pun aset itu harus dilepas, harus melalui mekanisme yang berlaku seperti proses pelelangan aset daerah. Bukan berarti dilepas menjadi hadiah terhadap para mantan pejabat yang sudah tidak bertugas.

“Nah, di sini jangan terjebak bahwa WTP itu mengidentikkan clean government, justru karena WTP jadi pencatatan administrasinya tertib, lebih terbuka dan akuntable. Sehingga ketahuan dimana saja barang negara yang ada. Sebab, kelemahan pemerintah dulu itu buruk pencatatannya, maka banyak aset yang hilang,” paparnya. (igi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: