Akses Tempat Wisata di Pangandaran Disekat, Hajatan Dilarang, ASN Tak Boleh ke Luar Daerah

Akses Tempat Wisata di Pangandaran Disekat, Hajatan Dilarang, ASN  Tak Boleh ke Luar Daerah

RADARTASIK.COM, PANGANDARAN — Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata memutuskan untuk menutup sementara seluruh destinasi wisata di Kabupaten Pangandaran mulai 29 Juni sampai 8 Juli. Penutupan dilakukan akibat melonjaknya kasus Covid-19.


Keputusan itu tertuang dalam instruksi Bupati Pangandaran Nomor 8 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas instruksi Bupati Pangandaran Nomor 5 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pengetatan Wilayah.

Jeje mengatakan selain destinasi wisata, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran juga memutuskan menutup sementara hotel, restoran, cafe dan tempat hiburan. Hal tersebut diambil berdasarkan kesepakatan dengan Forkopimda pada Minggu (27/6/2021) malam.

”Ya kita tutup. Hal ini dilakukan untuk menekan kenaikan angka Covid-19 yang trenya sedang mengalami kenaikan di Kabupaten Pangandaran,” ungkapnya Senin (28/6/2021).

Menurut Jeje, angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pangandaran per 27 Juni cukup mengkhawatirkan. Pihaknya mencatat ada 330 kasus positif. Sebanyak 55 di antaranya dirawat di RSUD Pandega dan 275 lainnya menjalani isolasi mandiri. ”Pada Sabtu (26/6/2021) ada lima orang yang meninggal dunia akibat Covid-19 dan Minggu (27/6/2021) ada enam orang lagi yang meninggal. Untuk itu kita putuskan untuk injak rem,” jelasnya.

Penyebaran yang paling mencolok ada di Kecamatan Pangandaran, sebagai tempat destinasi wisata Pantai Pangandaran. ”Ada 141 kasus di Pangandaran, yang paling banyak ada di Desa Pangandaran sebanyak 42 kasus, Babakan 32 kasus dan Purbahayu 20 kasus,” jelasnya.

Pihaknya akan memperketat PPKM mikro di tiga desa tersebut, termasuk akses keluar-masuk. ”Yang dari Purbahayu itu rata-rata yang berdagang di pantai, Wonoharjo juga,” jelasnya.

Jeje mengatakan instruksi yang ia keluarkan juga meliputi larangan kerumunan dan keramaian di area publik. ”Resepsi atau hajatan tidak diperkenankan, kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan sementara tidak dilaksanakan baik intra maupun ekstakurikuler,” terangnya.

Kemudian, masyarakat Pangandaran juga tidak diperkenankan melakukan perjalanan keluar daerah, pegawai pemerintah baik ASN dan non ASN diminta tidak melakukan perjalanan keluar daerah.

Kegiatan pusat perbelanjaan dan toko swalayan buka dari pukul 08.00 sampai 20.00, dengan pembatasan pengunjung hanya 25 persen dari kapasitas gedung. Untuk pasar tradisional buka dari pukul 04.00 sampai pukul 16.00.

Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Pangandaran Dadang Gunawan siap mengikuti aturan Pemkab Pangandaran. ”Karena bagaimana pun, dengan kondisi saat ini kami tidak mungkin meminta keringanan,” jelasnya.

Dia pun sudah berbicara kepada semua anggota PHRI Kabupaten Pangandaran untuk mengikuti keputusan tersebut. ”Walaupun kita akan mengalami kerugian besar, tapi kita sekarang tidak bisa apa-apa,” katanya.

Dirinya belum bisa mengestimasi kerugian yang akan diderita hotel dan restoran di Kabupaten Pangandaran selama penutupan berlangsung. ”Kita belum menghitungnya, tapi soal kerugian sudah pasti,” jelasnya

Dia berharap Pemkab Pangandaran bisa memulihkan kembali kondisi ekonomi pasca penutupan nanti. ”Mudah-mudahan Covid-19 juga tertanggulangi,” ucapnya.

Asda III Kabupaten Pangandaran Suheryana mengatakan akan merumuskan PPKM mikro hingga ke tingkat RT. ”Untuk sementara ini tidak ada penyekatan di perbatasan antar daerah,” singkatnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: