Strategi Penanganan Pasien, Ini Rekomendasi Lima Organisasi Kedokteran

Strategi Penanganan Pasien, Ini Rekomendasi Lima Organisasi Kedokteran

Radartasik.com, JAKARTA — Menyikapi tingginya kasus positif baru Covid-19, lima organisasi profesi kedokteran di Indonesia menyampaikan saran soal strategi penangan pasien yang terpapar Corona.

Lima organisasi profesi kedokteran itu antara lain Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif (Perdatin), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (Perki).

Mereka merekomendasikan bahwa strategi yang harus dilakukan adalah dengan menerapkan early over treatment.

Maksudnya, pasien rumah sakit yang sudah mengalami perbaikan gejala dapat segera dirujuk untuk melanjutkan isolasi mandiri di rumah agar kapasitas rumah sakit menjadi lebih besar dan mampu menampung pasien dengan gejala sedang-berat lainnya.

Selain itu dilakukan konversi tempat tidur rumah sakit atau menyediakan fasilitas isolasi terpusat di masing-masing wilayah agar beban dapat terbagi dan rumah sakit tidak kewalahan menangani pasien.

”Apabila seluruh provinsi-provinsi ini mampu menurunkan penambahan kasus positif dan meningkatkan kesembuhan, maka dapat mendongkrak angka kesembuhan di tingkat nasional,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Diketahui, kasus Covid - 19 di Indonesia mencapai rekor kenaikan kasus harian tertinggi selama pandemi. Pada 21 Juni tercatat sebanyak 14.536. 

Selain itu, selama lima minggu terakhir, kasus baru selalu lebih tinggi dibandingkan dengan angka kesembuhan, dengan puncak selisih 17.391 kasus pekan ini.

Wiku mengungkapkan kondisi tingginya kasus positif dibandingkan angka kesembuhan mingguan perlu mendapatkan perhatian.

”Angka kesembuhan yang lebih rendah dibandingkan kasus positif perlu menjadi target utama perbaikan penanganan Covid-19,” jelas Wiku lewat keterangan resmi diterima Rabu (23/06/2021). (khf/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: