Zona Merah, Hanya 25 Persen Pegawai yang Diizinkan untuk Bekerja di Kantor

Zona Merah, Hanya 25 Persen Pegawai yang Diizinkan untuk Bekerja di Kantor

Radartasik.com, JAKARTA — Seiring meningkatnya kasus Covid-19 di DKI Jakarta sejumlah kementerian menerapkan aturan 75 persen Work From Home (WFH) alias bekerja dari rumah. Salah satunya yang menjalankan WFH tersebut adalah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kebijakan ini juga diberlakukan di kabupaten/kota berstatus zona merah COVID-19.   “Para pegawai yang bekerja pada tiap unit kerja dapat melaksanakan Work From Office (WFO) maksimal 25 persen dari jumlah pegawai. Tentu dengan pertimbangan wilayah kabupaten/kotanya berada dalam zona merah,” kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi di Jakarta, Minggu (20/6).   Pegawai pada tiap unit kerja Kemnaker yang berada dalam wilayah kabupaten/kota zona kuning atau zona oranye, dapat melaksanakan WFO maksimal 50 persen. WFO tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di lingkungan kantor.   Kebijakan ini diambil sebagai upaya pelindungan para pegawai beserta keluarga, dan masyarakat di sekitar lingkungan kerja dari penyebaran CIVID-19.   Dalam menerapkan kebijakan PPKM berbasis mikro ini harus tetap memperhatikan target kinerja unit kerja dan target kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditentukan. “WFH itu bukan berarti libur. Jadi target unit, kinerja ASN dan layanan tetap harus dilaksanakan,” jelasnya.   Ia mengingatkan ASN agar menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Sementara kepada ASN yang melakukan WFH agar tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.   “Ketika ASN melakukan WFH jangan bepergian ke luar daerah dulu. Kecuali mendesak. Semua orang harus mematuhi protokol kesehatan,” tutupnya.(rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: