Tak Ada Lockdown di Kementerian, Ini Aturan Bagi ASN

Tak Ada Lockdown di Kementerian, Ini Aturan Bagi ASN

Radartasik.com, JAKARTA — Jumlah kasus positif Covid-19 mengalami peningkatan hingga tingkat mengkhawatirkan. Bahkan, sejumlah pegawai instansi pemerintah hingga anggota dewan terkonfirmasi positif virus yang pertama kali menyebar di Wuhan, China, itu.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengaku sejumlah kementerian dan lembaga mengusulkan agar melakukan lockdown untuk upaya sterilisasi di kantor pemerintahan.

Terkait hal itu, Tjahjo menyerahkan keputusan untuk sistem kerja dari rumah dan kerja dari kantor kepada masing-masing pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi wilayah kantor pemerintahan berada.

”Kemenpan RB menunggu saja apa yang menjadi keputusan serta bagaimana ke depan, tetapi yang penting ASN harus tetap produktif, tetap sehat, tetap menerapkan protokol kesehatan,” tutur dia. 

Sistem kerja aparatur sipil negara (ASN), kata dia, saat ini belum ada aturan baru. Berarti masih berlakunya Surat Edaran Nomor 67 Tahun 2020. Yakni, sistem kerja ASN mengikuti zona Covid-19 sesuai dengan daerah masing-masing.

”Surat itu saya kira masih relevan dan Surat Edaran 67 itu masih berlaku sebelum ada perubahan,” kata Tjahjo, Jumat (18/06/2021).

Dia menegaskan tidak ada lockdown. ”Kementerian bisa 50 persen WFH atau 75 persen WFH. Tidak ada itu istilah kantor tutup,” katanya.

Dia pun menerangkan saat ini ASN tidak bisa mengajukan cuti berdekatan dengan akhir pekan ataupun libur nasional.

Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, yakni agar masyarakat tetap menjaga kesehatan. Termasuk, agar ASN juga tidak bepergian saat libur nasional dengan memanfaatkan cuti perorangan.

Dikhawatirkan, dengan banyaknya orang yang melakukan perjalanan, kasus positif Covid terus membengkak.

KEMENPAN RB WFH

Kemenpan RB sendiri memutuskan untuk memberlakukan work from home (WFH) pegawainya sebanyak 75 persen. Kebijakan ini akan diberlakukan pekan depan (Senin — Jumat, 21 - 25/06/2021).

Langkah ini diambil setelah 16 orang pegawai di jajaran Kemenpan RB terkonfirmasi positif Covid-19. Tjahjo mengatakan saat ini kasus aktif yang tercatat masih ada 13 orang.

”Dua orang sembuh dan meninggal dunia satu orang. Saat ini hanya pegawai esensial yang tetap masuk guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik tetap berjalan,” jelasnya.

Mereka yang terkonfirmasi positif saat ini melakukan isolasi. Delapan orang isolasi mandiri dan lainnya menggunakan fasilitas penanggulangan covid pemerintah.

Selesai diberlakukan 75 persen WFH, pihaknya akan mengevaluasi penerapan aturan tersebut. Apakah akan dilanjutkan atau dicukupkan. (khf/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: