13 Tahun Buron, Pakai Paspor Palsu, Adelin Lis Takluk di Singapura

13 Tahun Buron, Pakai Paspor Palsu, Adelin Lis Takluk di Singapura

RADARTASIK.COM, JAKARTA — Sebagian masyarakat Indonesia tentu masih ingat dengan nama Adelin Lis. Pria yang tersandung kasus pembalakan liar ini buron selama 13 tahun.

Nah, baru-baru ini, buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) ini dikabarkan ditangkap pemerintah Singapura. Kasusnya bukan pembalakan liar, pemalsuan paspor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan pihaknya bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura akan segera memulangkan buronan kelas kakap Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta.

”Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim Kejagung di Singapura sudah standby di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain,” katanya dalam keterangannya, Rabu (16/06/2021) malam WIB.

Adelin Lis ditangkap karena menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada Maret 2021 ketika memasuki Singapura.

Sejak mendapatkan berita tersebut, Kejagung langsung bergerak cepat bersama KBRI melobi pemerintah Singapura agar mendeportasi Adelin Lis yang pernah dua kali melarikan diri.

Pihak keluarga Adelin Lis sempat meminta izin agar terpidana kasus pembalakan liar itu pulang sendiri. Namun, Jaksa Agung tidak mengizinkan permintaan keluarga itu dan meminta agar buronan itu dideportasi.

”Jaksa Agung RI Burhanudin menolak keinginan Adelin Lis karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta,” katanya.

Dijelaskan Leonard, Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008. Bahkan, dia telah masuk daftar red notice Interpol.

”Jaksa Agung berniat untuk menjemput langsung Adelin Lis oleh aparat penegak hukum Indonesia dari Singapura,” katanya.

Pengalaman 2006 ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, dia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing, kemudian melarikan diri.

Pada tahun 2008, Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi Maret 2021 di Singapura.

Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 199 miliar untuk kasus pembalakan liar. (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: