Pangandaran Pasti Ajukan Formasi CPNS 2023, Begini Penjelasan BKPSDM
Seleksi CPNS 2023 sudah resmi dibuka bagi lulusan SLTA lewat jalur sekolah kedinasan.--Ist/Palpres--
BACA JUGA: Ini Bansos yang Akan Cair 2023, Ada PKH Hingga PIP
”Pemerintah pusat sudah membantu mengalokasikan dananya secara lebih spesifik untuk nakes yang memang berkontribusi banyak dalam meningkatkan level pendidikan dan kesehatan,” jelasnya.
Mengamini penjelasan Menkes Budi Sadikin, Mendikbudristek Nadiem Makarim menguraikan tiga paket kebijakan mengenai pemenuhan guru PPPK.
Pertama, jika dalam bulan Februari hingga Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari pemerintah daerah maka pemerintah pusat bisa melengkapi jumlah formasi PPPK.
”Pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya,” ujarnya seperti dilansir laman Men-PAN RB.
BACA JUGA: Asyiknya, Pengantin Langsung Terima KTP dan KK Gratis Begitu Selesai Prosesi Akad Nikah
Kedua, Undang-Undang APBN dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK tidak akan bisa digunakan untuk hal lain. Bahkan tidak bisa digunakan untuk hal pendidikan lainnya.
Ketiga, dana spesifik untuk pengangkatan PPPK tersebut hanya akan ditransfer ke pemda pada saat pengangkatan sudah terjadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: