Besaran Denda Pelanggaran Tambang Terbaru, Nikel Tertinggi Rp 6,5 Miliar Per Hektare

Besaran Denda Pelanggaran Tambang Terbaru, Nikel Tertinggi Rp 6,5 Miliar Per Hektare

Kementerian ESDM sudah menetapkan aturan baru mengenai besara denda pelanggaran tambang nikel, timah dan batu bara di kawasan hutan.-Kementerian ESDM-

BACA JUGA: Tiga Kasus Rudapaksa Anak Terungkap, Pelaku Orang Terdekat hingga Penyekapan di Hotel

Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu mencegah kerusakan lingkungan dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran di sektor pertambangan.

Aturan denda yang lebih ketat ini menjadi sinyal bahwa pengelolaan tambang ke depan harus lebih bertanggung jawab, terutama di kawasan hutan yang menjadi ekosistem penting bagi masyarakat dan lingkungan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: