Begini Biaya dan Cara Daftar Umrah Mandiri yang Kini Legal
Pemerintah Indonesia legalkan umrah mandiri.-Mohamad Nur Khotib/Disway-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Pemerintah Indonesia kini resmi melegalkan pelaksanaan umrah mandiri.
Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam Pasal 86 ayat (1), disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui kementerian.
Artinya, umat muslim kini bisa menunaikan ibadah umrah tanpa harus melalui biro perjalanan resmi.
BACA JUGA: 3 Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp288.000 Hari Ini
BACA JUGA: Anggaran Terus Diperketat, Pemkot Tasikmalaya Fokus pada Program Prioritas yang Efektif dan Efisien
Sebelumnya, jemaah Indonesia hanya bisa berangkat melalui PPIU.
Namun, perubahan kebijakan ini menyesuaikan aturan baru dari Pemerintah Arab Saudi yang membuka akses ibadah umrah bagi individu.
Anggota Komisi VII DPR Selly Andriany Gantina menjelaskan dilegalkannya umrah mandiri bukan untuk melemahkan peran biro perjalanan.
Menurutnya, kebijakan ini dibuat agar masyarakat memiliki pilihan yang lebih fleksibel dalam melaksanakan ibadah.
Syarat Umrah Mandiri
Berdasarkan Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025, jemaah yang ingin menunaikan umrah mandiri wajib memenuhi beberapa ketentuan berikut:
1. Memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan.
2. Memiliki visa umrah resmi yang diterbitkan oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi.
BACA JUGA: Tahun 2026: Naik Level dengan Kawasaki Z650 S Terbaru, Desain Lebih Gahar, Fitur Semakin Canggih
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: