Info Terbaru Pemerintah Legalkan Umrah Mandiri, Pengusaha Travel Ingatkan Risiko yang Harus Diwaspadai

Info Terbaru Pemerintah Legalkan Umrah Mandiri, Pengusaha Travel Ingatkan Risiko yang Harus Diwaspadai

Pemilik Ammar Tour & Travel H Marwan mengingatkan risiko yang akan ditanggung jemaah jika melakukan ibadah umrah secara mandiri.-Istimewa/Disway-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Pemerintah Indonesia kini resmi mengizinkan umat muslim melaksanakan ibadah umrah mandiri.

Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam Pasal 86 ayat (1) disebutkan pelaksanaan umrah dapat dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri  maupun melalui kementerian.

Meski sudah dilegalkan, pengusaha travel mengingatkan agar jemaah berhati-hati.

BACA JUGA: Kota Tasikmalaya Pecahkan Rekor MURI dan Dunia dengan 2.417 Porsi Kupat Tanjung

BACA JUGA: 3 Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp288.000 Hari Ini

Pemilik Ammar Tour & Travel H Marwan mengatakan jemaah umrah mandiri harus siap menanggung risiko sendiri jika terjadi hal yang tidak diinginkan di tanah suci.

Dia menilai jemaah pemula sebaiknya tetap menggunakan jasa travel resmi agar lebih aman dan teratur.

 Menurutnya, layanan travel sudah memiliki sistem yang jelas dan perlindungan bagi para jemaah.

Marwan menambahkan bagi yang sudah berpengalaman, melakukan umrah secara mandiri sah-sah saja.

Namun, ia menegaskan biaya umrah mandiri bisa jadi lebih mahal karena jemaah harus mengatur sendiri tiket, penginapan dan kebutuhan lainnya.

Berbeda dengan umrah melalui PPIU yang sudah terjadwal dan memiliki harga paket lebih efisien. 

Dengan demikian, jemaah bisa fokus beribadah tanpa memikirkan urusan teknis.

”Umrah mandiri biasanya lebih mahal karena bukan dalam grup. Calon jemaah harus mencari tiket pesawat dan hotel sendiri sesuai keinginannya,” jelas Marwan seperti dilansir Disway.id.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: