Respons BPOM Terkait Suplemen Mengandung Vitamin B6
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan suplemen kesehatan Blackmores Super Magnesium+ tidak terdaftar di Indonesia. -(Situs resmi Blackmores)-
BACA JUGA: DPRD Kota Tasikmalaya Soroti Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30, Usulkan Penguatan Nilai Spiritual
Hal ini sesuai dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sanksinya berupa pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Sebagai bentuk perlindungan masyarakat, BPOM terus mengawasi suplemen kesehatan.
Pengawasan dilakukan baik sebelum maupun setelah produk beredar.
BACA JUGA: Bantuan Saldo DANA Gratis Cair Lagi, Cek Segera!
Tujuannya untuk memastikan keamanan, khasiat, dan mutu produk tetap terjaga serta bebas dari bahan berbahaya atau terlarang.
Masyarakat juga diimbau agar lebih cerdas dalam memilih suplemen.
BPOM menyarankan untuk selalu melakukan Cek KLIK: Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk.
Jika mengalami efek samping atau keluhan akibat penggunaan suplemen kesehatan, masyarakat diminta segera melaporkannya ke BPOM melalui Contact Center HALOBPOM di nomor 1500533 atau melalui aplikasi e-MESO di laman e-meso.pom.go.id.
BACA JUGA: Aplikasi Penghasil Saldo DANA 2025 Terbukti Membayar Gratis
BPOM juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya produksi, peredaran, promosi, atau iklan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan.
Pelaporan bisa dilakukan melalui Contact Center atau kantor BPOM terdekat, termasuk jika temuan tersebut berasal dari media daring.
Langkah-langkah ini diambil demi memastikan perlindungan kesehatan masyarakat tetap terjaga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: