Miris Ada Hakim yang Masih Kontrak, Gaji Hakim Naik Hingga 280 Persen, Cek Daftar Tunjangan Jabatannya!
Presiden Prabowo Subianto akan menaikkan gaji hakim usai melakukan efisiensi anggaran di Kabinet Merah Putih.-Anisha Aprilia/Disway.id-
- Masa Kerja 23-24 tahun Rp 4.770.000-Rp 5.629.700
- Masa Kerja 25-26 tahun Rp 4.920.200-Rp 5.807.000
- Masa Kerja 27-28 tahun Rp 5.075.200-Rp 5.989.900
- Masa Kerja 29-30 tahun Rp 5.235.000-Rp 6.178.600
BACA JUGA: BRNR Kabupaten Tasikmalaya Dideklarasikan, Siap Kawal Program Prabowo dan Berdayakan UMKM
- Masa Kerja 31-32 tahun Rp 5.399.900-Rp 6.373.200.
3. Daftar runjangan jabatan hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer khusus hakim tingka banding.
- Ketua/Kepala Rp 56.500.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 51.300.000
- Hakim Utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI Rp 46.800.000
- Hakim Utama Muda/Brigien/Laksma/Marsma TNI Rp 43.700.000
- Hakim Madya Utama/Kolonel Rp 40.900.000
- Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp 38.200.000
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: