AJI Nilai Penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV sebagai Tersangka Ancam Kebebasan Pers
Para pemateri diskusi publik bertema revisi KUHAP dan ancaman pidana terhadap jurnalis di Jakarta, Jumat 2 Mei 2025. istimewa for radartasik.com--
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar alias TB, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus dugaan perintangan penyidikan menuai sorotan tajam dari kalangan jurnalis.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyebut langkah ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Ketua Bidang Advokasi AJI, Erick Tanjung, menyampaikan bahwa penetapan tersebut mengejutkan, terutama karena alat bukti yang digunakan adalah sejumlah pemberitaan yang ditayangkan oleh JAK TV.
Menurutnya, ini menunjukkan bahwa kejaksaan telah melangkah terlalu jauh.
BACA JUGA:PMII UNIK Cipasung Tasikmalaya Siapkan Kader Militan Lewat PKD VI
“Penetapan tersangka terhadap direktur pemberitaan cukup mengagetkan, apalagi delik yang dikenakan adalah perintangan penyidikan dengan bukti berupa karya jurnalistik. Ini berbahaya,” kata Erick dalam diskusi publik bertema revisi KUHAP dan ancaman pidana terhadap jurnalis, Jumat 2 Mei 2025.
AJI menilai, langkah Kejaksaan Agung ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum terhadap media. Erick mengingatkan, semua produk jurnalistik seharusnya berada di bawah kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kalau bicara soal pemberitaan, itu wilayah UU Pers. Seharusnya Kejaksaan berkoordinasi dengan Dewan Pers, bukan serta merta menjadikan berita sebagai alat bukti pidana,” tegasnya.
Lebih lanjut, Erick memperingatkan bahwa penggunaan pasal perintangan penyidikan terhadap insan pers berpotensi menjadi pasal karet yang mengancam kebebasan berekspresi. Jika kasus ini diteruskan hingga pengadilan, bukan tak mungkin akan menjadi yurisprudensi yang membungkam media kritis.
BACA JUGA:BPOM dan Dinkes Selidiki Penyebab Keracunan Massal Ratusan Siswa di Rajapolah Tasikmalaya, Hasilnya?
“Bila ini dibiarkan, bukan hanya media yang bisa terancam, tapi juga masyarakat sipil yang menyuarakan kritik. Ini sinyal bahaya bagi hak publik dalam mengawasi kerja aparat,” ujarnya.
AJI juga mengonfirmasi telah berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait kasus ini. Bahkan, pihak Dewan Pers telah melakukan pertemuan langsung dengan Jaksa Agung untuk membahas persoalan yang dinilai sensitif ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: