1.158 Tersangka Judi Online Rata-Rata Berpenghasilan Rendah hingga Pengangguran, Ini Penjelasan Polri

1.158 Tersangka Judi Online Rata-Rata Berpenghasilan Rendah hingga Pengangguran, Ini Penjelasan Polri

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat menjelaskan soal 1.158 jadi tersangka judi online sejak Januari-April 2024. Foto: humas Polri--

Menurut mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya, para tersangka judi online memiliki modus menawarkan permainan judi dengan jackpot (kemenangan) jika memainkan di website tertentu judi online yang ditawarkan oleh pemilik web.

"Setiap member yang melakukan deposite akan mendapatkan tambahan bonus poin untuk melakukan permainan judi," imbuhnya.

BACA JUGA: Honor Magic6 Pro Di Bekali Snapdragon 8 Gen 3 Berikut Spesifikasi Lengkap dan Keunggulannya

BACA JUGA: Inter Milan Cuci Gudang untuk Datangkan Pemain 100 Juta Euro

"Proses withdraw atau penarikan uang cepat. Pelaku juga melakukan penanaman skrip atau back link di situs-situs yang dituju dengan tujuan untuk meningkatkan rating serta mempromosikan situs perjudian online," ujar Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan.

Berita ini telah tayang di disway.id dengan judul, 1.158 Tersangka Judi Online Ditangkap, Begini Modusnya

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait