Alasan Komisioner KPU Ingin Masa Kampanye Dipersingkat, karena Mencegah...
Komisioner KPU RI, Idham Holik. Foto: Intan Afrida Rafni / Disway.id--
Nantinya pada saat masa kampanye itu berlangsung, Idham berharap kepada semua partai politik yang terlibat bisa mematuhi peraturan pemilu yang tercantum dalam Undang-undang Pemilu.
"Dalam Undang-undang Pemilu, khususnya Pasal 250 mengenai larangan dalam kampanye itu sudah sangat jelas," tutur Idham Holik.
"Kami berharap nanti pada waktunya, semua pihak yang terlibat dalam kampanye mohon mematuhi aturan UU Pemilu," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: