Kebijakan Parkir di Kota Tasikmalaya Jalan Dulu, Kesiapan Belum Jelas: Jukir dan Warga Saling Kebingungan
Papan tarif parkir dipasang Dishub Kota Tasikmalaya di Jalan Tarumanagara Kecamatan Tawang, Kamis 20 November 2025. rezza rizaldi / radartasik.com--
Aturan ini kembali disosialisasikan sebagai langkah menekan praktik pungutan liar (pungli) di lapangan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan, mengatakan seluruh juru parkir di parkir tepi jalan umum (JUT) wajib memberikan karcis kepada pengguna jasa. Tanpa karcis, masyarakat berhak tidak membayar.
“Jika tidak diberikan karcis resmi, masyarakat tidak perlu membayar. Itu aturan yang harus dipatuhi, dan berlaku di seluruh ruas badan jalan milik Pemkot,” ujarnya, Kamis 20 November 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: kebijakan baru penggunaan karcis parkir resmi di kota tasikmalaya yang diterapkan sebelum sistem dan kesiapan lapangan matang sehingga menimbulkan kebingungan bagi warga dan juru parkir.