Kebijakan Parkir di Kota Tasikmalaya Jalan Dulu, Kesiapan Belum Jelas: Jukir dan Warga Saling Kebingungan

Kebijakan Parkir di Kota Tasikmalaya Jalan Dulu, Kesiapan Belum Jelas: Jukir dan Warga Saling Kebingungan

Papan tarif parkir dipasang Dishub Kota Tasikmalaya di Jalan Tarumanagara Kecamatan Tawang, Kamis 20 November 2025. rezza rizaldi / radartasik.com--

BACA JUGA:KUR BSI 2025: Plafon Rp 100 Juta Tanpa Agunan, Akses Lewat HP Kini Lebih Mudah

Dari sisi juru parkir, aturan yang masih setengah jalan ini justru membuat mereka serba salah. 

Mereka dituntut memakai karcis, namun sarana pendukung dan situasi lapangan tidak selalu mendukung.

Abdul Hamid, jukir yang sudah bertugas sejak 1994 di Jalan dr Soekardjo, mengaku sering menghadapi perdebatan dengan pengguna kendaraan.

“Dikasih karcis, ada yang ribut soal tarif. Nggak dikasih karcis, dibilang nggak resmi. Kita yang di tengah-tengah jadi serba salah,” cetusnya.

BACA JUGA:KUR BNI 2025: Pinjaman Rp 50 Juta dengan Cicilan Ringan, Cocok untuk UMKM Baru

Hamid juga menegaskan bahwa sebagian pengendara tetap memaksakan tarif lama meski aturan baru sudah diinformasikan.

“Kadang mobil bayar Rp2.000, padahal sudah lewat batas waktu. Kalau dipaksa sesuai aturan, malah jadi ribut,” tegasnya.

Sementara itu di Jalan Tarumanagara, Asep Hamdani mengaku belum menerima karcis sama sekali.

“Belum dapat karcis dari pemerintah. Jadi saya nggak bisa maksa juga. Sementara ya jalan seperti biasa dulu,” katanya.

BACA JUGA:KUR Mandiri 2025: Pinjaman Mulai Rp 10 Juta Tanpa Jaminan, Cek Syarat, Cara Ajukan dan Tabel Cicilan Terbaru

Kondisi ini memperlihatkan satu hal, implementasi kebijakan berjalan lebih cepat daripada persiapan teknisnya.

Sosialisasi, distribusi karcis, hingga pelatihan jukir justru masih tertinggal.

Warga berharap pemerintah segera menutup celah kebingungan tersebut. Sementara para jukir berharap tidak lagi menjadi sasaran kritik akibat kebijakan yang belum matang.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya menegaskan bahwa pengguna kendaraan bermotor tidak wajib membayar retribusi parkir jika juru parkir (jukir) tidak memberikan karcis resmi. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: kebijakan baru penggunaan karcis parkir resmi di kota tasikmalaya yang diterapkan sebelum sistem dan kesiapan lapangan matang sehingga menimbulkan kebingungan bagi warga dan juru parkir.