Tasikmalaya Perkuat Transparansi Hukum, Aplikasi JDIH Baru Diluncurkan Wali Kota

Tasikmalaya Perkuat Transparansi Hukum, Aplikasi JDIH Baru Diluncurkan Wali Kota

Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan meluncurkan aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) versi terbaru, Senin 17 November 2025 di halaman Bale Kota. istimewa for radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pemerintah Kota TASIKMALAYA memperkuat transparansi layanan hukum daerah melalui peluncuran aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) versi terbaru.

Peresmian dilakukan Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, Senin 17 November 2025 di halaman Bale Kota.

Peluncuran ini menjadi bagian dari upaya mendorong transformasi digital dan keterbukaan informasi hukum di daerah.

JDIH, program nasional yang digagas Kementerian Hukum dan HAM RI, kini dikembangkan dengan fitur yang lebih komprehensif untuk memastikan pelayanan hukum yang cepat, akurat, dan dapat diakses publik.

BACA JUGA:Ruang Fiskal Kota Tasikmalaya Melemah, RPJMD 2025–2029 Dirombak Lebih Efisien dan Berbasis Potensi Lokal

Wali Kota Viman menegaskan bahwa pengembangan JDIH merupakan langkah strategis untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas hukum daerah.

“Inovasi ini bukan hanya pembaruan tampilan, tapi transformasi layanan hukum daerah agar lebih mudah, terintegrasi, dan terbuka bagi masyarakat,” ujarnya.

Aplikasi JDIH terbaru memuat sejumlah fitur utama, seperti pengusulan produk hukum secara daring, integrasi otomatis dengan portal JDIH nasional, akses publik untuk mencari dan mengunduh dokumen hukum, serta monitoring real time proses penyusunan regulasi. 

Selain itu, tersedia kolom partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan pada setiap regulasi daerah, sesuai amanat Pasal 96 UU Nomor 12 tahun 2011.

BACA JUGA:Tasikmalaya Belum Terapkan Stiker Penerima Bansos, Dinsos Fokus pada Mekanisme Sanggah

Menurut Viman, fitur-fitur tersebut dirancang untuk memudahkan perangkat daerah dan publik dalam mengakses informasi hukum.

Pengembangan aplikasi juga disebut mampu mengurangi penggunaan ATK melalui digitalisasi arsip, sekaligus mendukung implementasi program unggulan Tasik Melayani.

Ia menambahkan bahwa keberadaan JDIH yang terintegrasi menjadi fondasi penting bagi pemerintahan terbuka dan kebijakan berbasis data. 

Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta aktif memperbarui data serta mengusulkan produk hukum melalui sistem.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait