Kakek 69 Tahun di Tasikmalaya Diduga Cabuli Bocah
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. istimewa for radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Seorang pria lanjut usia berinisial US (69), warga Kecamatan Tawang, Kota TASIKMALAYA, diamankan warga setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak.
Korban masih berusia 9 tahun asal Kecamatan Bungursari.
Peristiwa itu terjadi pada Senin 22 September 2025 malam sekitar pukul 19.40 WIB di sebuah gang Kelurahan Empangsari, Kecamatan Tawang.
Warga yang mengetahui dugaan perbuatan tersebut langsung mengamankan terduga pelaku sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Penemuan Neptunus, Berdirinya Arab Saudi, hingga Hari Maritim Nasional Indonesia
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra membenarkan adanya laporan tersebut.
“Terduga pelaku saat ini sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan, Selasa 23 September 2025.
Menurutnya, polisi bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat.
Petugas mendatangi lokasi kejadian, mengamankan terduga pelaku, sekaligus memberikan imbauan kepada warga agar tidak main hakim sendiri.
“Langkah berikutnya, kami akan memeriksa saksi-saksi dan mendalami keterangan korban maupun terduga pelaku. Kasus ini masih dalam proses penyidikan,” jelas AKP Herman.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana ke aparat berwenang agar bisa ditangani sesuai hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: