Lemahnya Political Will Bikin Tasikmalaya Gagal Raih Predikat Kota Layak Anak 2025
Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Aslim. rezza rizaldi / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Gagalnya Kota TASIKMALAYA meraih predikat Kota Layak Anak (KLA) 2025 kembali memunculkan kritik terhadap komitmen pemerintah daerah dan DPRD.
Hingga kini, Kota Tasikmalaya belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus KLA yang menjadi syarat penting dalam penilaian nasional.
Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Aslim, mengakui sejak 2024 pihaknya sudah berupaya memenuhi indikator penilaian.
Namun, keberadaan Peraturan Wali Kota (Perwal) saja ternyata tidak cukup untuk mengangkat nilai Kota Tasikmalaya.
BACA JUGA:Pemda Diimbau Hapus Tunggakan Pokok dan Denda PBB, Wali Kota Tasikmalaya Masih Pertimbangkan
“Kita sudah berusaha, tapi ternyata Perwal saja tidak cukup. Awalnya kita kira regulasi apapun bisa memenuhi syarat, ternyata tidak. Ini jadi PR besar bagi kami bersama pemerintah kota,” kata Aslim, Kamis 14 Agustus 2025.
Ketiadaan Perda KLA dinilai mencerminkan lemahnya keseriusan Pemkot dan DPRD dalam memberi perlindungan hukum terhadap anak.
Hal ini diperparah dengan masih maraknya kasus kekerasan anak di Kota Tasikmalaya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, H Yadi Mulyadi, mengungkapkan pembahasan Perda KLA belum dilakukan karena DPRD masih fokus pada Raperda Lanjut Usia.
BACA JUGA:Hari Ini dalam Sejarah, dari Insiden Rengasdengklok hingga Wafatnya Elvis Presley
“Kita masih menuntaskan Perda Lanjut Usia. Jadi Perda KLA belum tersentuh. Insyaallah setelah itu selesai, baru bisa kita usulkan,” tuturnya.
Namun, alasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan publik.
Mengapa perlindungan anak tidak diprioritaskan, padahal isu kekerasan anak semakin meningkat?
Yadi sendiri menegaskan, regulasi yang kuat sangat penting untuk melindungi hak-hak anak, terutama di lingkungan pendidikan formal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: