Kasus Dugaan Pungli di SMAN 3 Tasikmalaya, Alumni Kritik Aksi Interogasi dan Viral Konten
Ilustrasi dugaan pungli di SMA Negeri. istimewa for radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 3 Tasikmalaya memicu beragam reaksi.
Salah satunya datang dari Pengurus Ikatan Alumni (IKA) SMAN 3 Tasikmalaya yang menegaskan penolakan terhadap pungli, namun sekaligus mengkritik cara sebagian pihak menyikapi masalah ini.
Alumni menilai aksi sekelompok orang yang mendatangi sekolah untuk melakukan interogasi tanpa kewenangan, lalu memviralkannya di media sosial, sebagai langkah keliru.
Mereka menyebut tindakan itu tidak memiliki dasar hukum, berpotensi merusak tatanan administrasi pendidikan, dan mencemarkan nama baik individu maupun institusi tanpa proses klarifikasi.
BACA JUGA:BRI Resmikan Kantor Cabang di Taipei, Sediakan Layanan Keuangan Bagi 360 Ribu PMI di Taiwan
“Jika ada dugaan pelanggaran, seharusnya dilaporkan ke Dinas Pendidikan atau lembaga berwenang,” tegas pengurus IKA dalam pernyataan tertulis seperti dilansir dari radartasik.id, Jumat 8 Agustus 2025.
"Kalau ada unsur pidana, biarkan penegak hukum yang menangani, bukan perorangan yang mengambil alih kewenangan aparat," sambungnya.
Alumni juga mengingatkan agar kasus ini tidak dimanfaatkan sebagai konten demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, apalagi jika bermuatan politis.
Mereka mengajak masyarakat untuk lebih bijak menyikapi informasi, menjunjung asas praduga tak bersalah, dan menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait.
BACA JUGA:Hari ini dalam Sejarah: Nagasaki Dibom, Singapura Merdeka, hingga Hari Adat Sedunia
“SMAN 3 Tasikmalaya adalah rumah besar bagi alumni. Nama baik almamater harus dijaga, dan setiap persoalan diselesaikan secara bermartabat sesuai hukum,” tegasnya
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah disoroti Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron, yang datang ke sekolah dan mengunggah temuannya ke media sosial.
Kini, kasus tersebut sedang dalam pemeriksaan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, dan kepala sekolahnya telah dinonaktifkan untuk proses tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: