Dugaan Pungli di SMA Negeri Tasikmalaya Bikin Heboh, Gubernur Turun Tangan Nonaktifkan Kepsek
Kolase Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menyampaikan informasi penonaktifan Kepala SMA Negeri di Kota Tasikmalaya melalui akun resmi media sosialnya, Jumat 8 Agustus 2025. istimewa-tangkapan layar ponsel--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Dunia pendidikan di Kota Tasikmalaya tengah diguncang isu dugaan pungutan liar (pungli) di salah satu SMA Negeri ternama.
Sorotan publik pun tajam, hingga memaksa Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), turun tangan langsung.
Kasus ini mencuat setelah beredar informasi adanya sumbangan yang dipatok dengan nominal sama kepada wali murid, diduga dikelola oleh komite sekolah.
Aktivis sekaligus kader PSI, Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron, bahkan mendatangi sekolah tersebut pada Rabu 6 Agustus 2025 untuk mengonfirmasi laporan masyarakat.
BACA JUGA:BRI Resmikan Kantor Cabang di Taipei, Sediakan Layanan Keuangan Bagi 360 Ribu PMI di Taiwan
Menurutnya, pola pengelolaan sumbangan seperti itu menyalahi aturan Kementerian Pendidikan.
“Tugas komite mencari dana di luar sekolah, bukan membebani wali murid. Kalau dipatok sama rata dan wajib, itu bukan sumbangan lagi, tapi pungli. Mirip preman terminal saja,” tegasnya seperti dilansir dari radartasik.id.
Merespons laporan tersebut, KDM mengumumkan langkah tegas melalui akun resmi TikTok dan Instagram pribadinya, Jumat 8 Agustus 2025.
“Pemeriksaan akan segera dilakukan untuk membuktikan kebenaran dugaan pungutan tersebut. Selama proses ini, kepala sekolah akan dinonaktifkan,” katanya.
BACA JUGA:Hari ini dalam Sejarah: Nagasaki Dibom, Singapura Merdeka, hingga Hari Adat Sedunia
Ia menegaskan, jika terbukti bersalah, pihaknya tak segan memberhentikan permanen pelaku dan memberi sanksi sesuai undang-undang.
“Kami ingin memastikan sekolah di Jawa Barat bebas pungli demi menjaga integritas pendidikan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pungli di sekolah, sekecil apa pun, berpotensi mencoreng dunia pendidikan.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan, sementara sorotan terhadap praktik sumbangan yang tidak sesuai aturan kian menguat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: