Lemahnya Pengawasan Pendidikan Tinggi Picu Maraknya Kuliah Ilegal di Tasikmalaya
Pengamat Sosial Politik Tasikmalaya, Asep M Tamam. ayu sabrina / radartasik.com--
BACA JUGA:Selain JP Morgan, BlackRock dan Vanguard Juga Tambah Kepemilikan Saham BBRI
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah harus bersinergi dengan Kementerian Pendidikan dan instansi vertikal untuk mencegah penyebaran praktik serupa di masa depan.
Mahasiswa Dirugikan, Ijazah Terancam Tidak Sah
Risiko dari praktik kuliah tanpa izin ini sangat besar. Mahasiswa bisa saja mendapatkan ijazah yang tidak diakui negara, sehingga merugikan mereka saat mencari kerja atau melanjutkan pendidikan.
“Bayangkan mahasiswa sudah kuliah bertahun-tahun, ternyata ijazahnya tidak sah karena programnya ilegal. Ini persoalan serius yang perlu penindakan,” ujar Asep.
BACA JUGA:Ini Awal Mula Polemik Pencoretan 15 ASN Tasikmalaya dari Peserta PKA 2025 Mencuat
Langgar Aturan Resmi PJJ dan PSDKU
Praktik perkuliahan semacam ini melanggar Keputusan Dirjen Dikti Kemendikbud Nomor 100/E/KPT/2020 yang mengatur pembukaan program studi jarak jauh.
Dalam aturan tersebut, hanya perguruan tinggi berakreditasi unggul yang bisa membuka PJJ dengan izin resmi dan mekanisme ketat.
Sayangnya, kampus-kampus yang menjalankan program ini tidak terdaftar secara sah dan tidak memenuhi persyaratan dasar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: