Kota Tasikmalaya: Pusat Ekonomi Priangan Timur yang Terjebak dalam Gelapnya Jalan

Kota Tasikmalaya: Pusat Ekonomi Priangan Timur yang Terjebak dalam Gelapnya Jalan

Dykasakti Azhar Nytotama, Duta Literasi Kota Tasikmalaya. Istimewa for radartasik.com--

BACA JUGA:Aksi Beckham Putra Tuai Julukan Isoko dari Media Jepang Saat Bela Timnas Indonesia

Di pusat kota seperti Jalan HZ Mustofa, penerangan minim bahkan nyaris tak ada. 

Padahal, ini adalah wajah kota, ruang publik utama yang menjadi titik aktivitas ekonomi dan budaya. 

Ketiadaan penerangan bukan hanya menurunkan kualitas visual kota, tapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas dan kriminalitas. 

Hal yang sama terjadi di jalan provinsi seperti ruas Lanud-Sewaka yang gelap total pada malam hari, padahal lalu lintas di sana cukup padat.

BACA JUGA:Realokasi APBD Tasikmalaya untuk Infrastruktur, Kata Pengamat: Jangan Asal Geser, Harus Dihitung Matang

Ini menunjukkan bahwa krisis PJU bukan hanya persoalan teknis atau anggaran, melainkan soal tata kelola, koordinasi antarlevel pemerintahan, dan tanggung jawab politik. 

Padahal, instrumen hukum sudah tersedia. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara eksplisit menyatakan bahwa setiap jalan umum wajib dilengkapi perlengkapan keselamatan, termasuk penerangan. 

Di tingkat lokal, Perda No. 15 Tahun 2015 menegaskan hal yang sama.

Dari sisi anggaran, kewajiban pemerintah daerah dalam membiayai PJU pun telah ditetapkan dalam PP No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik. 

BACA JUGA:Kepulangan Haru Bayi Kembar Siam Asal Tasikmalaya, Disambut Doa dan Konvoi Solidaritas

Pasal 11 mengatur bahwa minimal 10% dari penerimaan pajak atas listrik harus dialokasikan untuk penyediaan dan pemeliharaan PJU. 

Tidak dilaksanakannya ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Pertanyaannya, apakah Pemerintah Kota Tasikmalaya sudah melaksanakan kewajiban tersebut? Jika belum, maka patut dipertanyakan komitmennya dalam melayani masyarakat. 

Masyarakat berhak tahu ke mana dana PBJT dialokasikan. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan, karena ini bukan uang pemerintah. Ini uang rakyat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait