Polres Tasikmalaya Tegaskan Tambang Emas di Salopa Tanpa Izin, Minta Aktivitas Dihentikan

Polres Tasikmalaya Tegaskan Tambang Emas di Salopa Tanpa Izin, Minta Aktivitas Dihentikan

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta. ujang nandar / radartasik.com --

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Polres TASIKMALAYA menegaskan aktivitas tambang emas di wilayah Kecamatan Salopa saat ini tidak memiliki izin resmi. 

Kepolisian pun turun langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman soal prosedur perizinan dan bahaya penambangan ilegal.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan bahwa pihaknya telah lebih dulu mengecek lokasi tambang sebelum viral di media sosial. 

Awalnya, tidak ditemukan aktivitas penambangan, hanya pembukaan akses jalan. 

BACA JUGA:22 Bidang Studi PPG Calon Guru 2025 Resmi Ditetapkan, Cek Daftar Selengkapnya!

Namun, beberapa hari kemudian, muncul tanda-tanda kegiatan tambang seperti berdirinya tenda pekerja.

“Sebelum ramai di media sosial, kami sudah mengecek ke lokasi. Saat itu belum ada aktivitas tambang, tapi kemudian muncul tenda-tenda pekerja yang mengindikasikan ada kegiatan penambangan,” kata Ridwan, Rabu 16 Oktober 2025.

Menurutnya, lokasi tersebut sudah dikenal sebagai area tambang sejak tahun 1960-an. 

Sekitar 80 persen warga di kawasan itu bergantung pada kegiatan penambangan. 

BACA JUGA:Jadwal Seleksi PPG Calon Guru 2025, Catat Tanggalnya!

“Tanah di sana merupakan milik pribadi yang diwariskan kepada ahli waris yang kini berdomisili di Bogor,” tambahnya.

Ridwan menegaskan, lokasi tersebut memang pernah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2021, namun izin itu sudah tidak berlaku sejak 2019. 

Dengan demikian, seluruh aktivitas tambang saat ini dinyatakan ilegal.

Untuk menjaga keamanan dan mencegah konflik, pihak kepolisian telah menggelar rapat bersama para pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, dan perwakilan kelompok penambang. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait