DPRD Minta Penertiban Minimarket Ilegal, Dorong Revisi Perda Toko Modern di Tasikmalaya

DPRD Minta Penertiban Minimarket Ilegal, Dorong Revisi Perda Toko Modern di Tasikmalaya

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dani Ferdian. istimewa for radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten TASIKMALAYA, Dani Ferdian, mendorong penertiban terhadap maraknya minimarket ilegal yang terus bermunculan di wilayah Kabupaten TASIKMALAYA.

Ia menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perdagangan untuk melakukan tindakan langsung di lapangan terhadap toko modern yang tidak mengantongi izin resmi.

“Jika ditemukan minimarket yang beroperasi tanpa izin, harus ada tindakan tegas. Jangan dibiarkan. Pendirian usaha wajib mengikuti aturan yang berlaku,” tegas Dani, Selasa 5 Agustus 2025.

Dani mengingatkan, ketidaktegasan terhadap pelaku usaha ilegal bisa menimbulkan ketimpangan dan merugikan pelaku UMKM serta pasar tradisional yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.

BACA JUGA:FPER Soroti Pelanggaran Jarak Minimarket dan Pasar Tradisional di Tasikmalaya

Selain itu, ia juga menyoroti perlunya pembaruan regulasi daerah. Menurutnya, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Toko Modern sudah tidak relevan dengan dinamika ekonomi saat ini.

Ia mendorong agar perda tersebut segera direvisi dan disesuaikan dengan ketentuan baru dari pemerintah pusat, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.

“Revisi perda sangat penting sebagai bentuk adaptasi terhadap kebijakan nasional sekaligus memperkuat tata kelola perdagangan daerah. Dengan aturan yang lebih mutakhir, penataan toko modern akan lebih tertib dan menciptakan iklim usaha yang adil,” jelas Dani.

Dani berharap, DPRD dan Pemkab Tasikmalaya bisa segera membahas revisi perda tersebut, dengan menjadikan perlindungan terhadap pasar tradisional dan UMKM sebagai prioritas.

BACA JUGA:Cegah Komplikasi Kehamilan, Dosen Poltekkes Tasikmalaya Edukasi Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular

“Kita ingin ada keadilan dalam praktik ekonomi di daerah. Pengusaha minimarket harus tunduk pada aturan, bukan mengabaikannya. Ini demi suasana usaha yang sehat dan berpihak pada masyarakat,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait