Benarkah Lemahnya Pengawasan Jadi Biang Kerok Menjamurnya Minimarket Ilegal di Tasikmalaya?
Ilustrasi minimarket ilegal. istimewa for radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Maraknya minimarket ilegal di Kabupaten TASIKMALAYA mendapat sorotan tajam dari Forum Komunikasi Generasi Muda Nahdlatul Ulama (FK GMNU).
Organisasi kepemudaan ini menilai lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah telah membuka celah bagi menjamurnya usaha ritel modern tanpa izin.
Ketua FK GMNU Kabupaten Tasikmalaya, Lutfi Lutfiansyah, menegaskan bahwa instansi terkait belum menunjukkan langkah konkret dalam menertibkan keberadaan puluhan minimarket ilegal.
“Seharusnya setiap minimarket baru wajib mengantongi rekomendasi resmi dari Dinas Perdagangan. Kalau tanpa izin tetap beroperasi, berarti pengawasannya lemah atau dibiarkan,” tegas Lutfi, Rabu 30 Juli 2025.
BACA JUGA:BNI Pastikan Dana dan Data Nasabah Aman Meski Rekening Dormant Diblokir PPATK
Lutfi juga menyoroti tidak konsistennya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025.
Ia menilai, tindakan penertiban terkesan pilih kasih dan belum menyentuh seluruh pelanggar.
“Kami menuntut penegakan perda yang adil dan menyeluruh. Jangan hanya menutup satu dua gerai, sementara yang lain tetap dibiarkan,” ujarnya.
FK GMNU menyoroti tiga instansi yang dinilai paling bertanggung jawab dalam pengawasan dan penindakan, yakni Satpol PP, DPMPTSPTK, dan Diskopindag.
BACA JUGA:Waspada Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir? Ini Penjelasan Lengkap dari PPATK
Selain itu, Lutfi mengingatkan agar proses penutupan minimarket ilegal tidak dijadikan alat politik menjelang momen elektoral.
“Jangan sampai langkah penertiban hanya jadi panggung pencitraan bagi Bupati, Wakil Bupati, atau anggota dewan. Kami ingin tindakan nyata dan berkelanjutan,” tegasnya.
FK GMNU pun mendorong kepala daerah untuk turun langsung dalam mengawasi dan menertibkan minimarket yang tidak berizin, demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: