Residivis Curanmor Kembali Ditangkap di Tasikmalaya, Gagal Beraksi di Puskesmas Salawu

Residivis Curanmor Kembali Ditangkap di Tasikmalaya, Gagal Beraksi di Puskesmas Salawu

Pelaku curanmor saat dimintai keterangan oleh anggota Satreskim Polres Tasikmalaya, Kamis 10 Juli 2025. ujang nandar / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TASIKMALAYA berhasil menangkap seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat hendak kembali beraksi di wilayah Puskesmas Salawu akhir Juni 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor di area parkir Puskesmas Salawu. 

Kejadian itu sempat viral setelah korban membagikan rekaman CCTV ke media sosial.

"Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, pada 25 Juni pelaku berhasil kami amankan. Saat ini sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Ridwan, Kamis 10 Juli 2025.

BACA JUGA:Grow Your Fantastic Pet: Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Tercepat 2025

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan residivis kambuhan dengan tiga kali rekam jejak tindak pidana curanmor. 

Ia dikenal sebagai pelaku tunggal (solo player) yang biasa menyasar motor di lokasi sepi dan minim pengawasan.

“Pelaku ini beraksi sendirian. Modusnya, turun dari angkutan umum lalu berjalan kaki menyisir lokasi target. Setelah menemukan sasaran, dia menggunakan kunci palsu atau kunci T untuk mencuri kendaraan,” jelas Ridwan.

Dalam kasus terakhir, pelaku mencuri motor milik warga yang diparkir tanpa pengawasan. Motor hasil curian biasanya dijual sekitar Rp2,5 juta per unit.

BACA JUGA:Cara Cepat Dapat Saldo DANA Gratis dari Game Musik Givvy Radios

Beruntung, kali ini polisi berhasil menangkap pelaku sebelum ia sempat mengulangi aksinya. 

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit motor hasil curian dan sejumlah alat pembobol kunci.

Pelaku dijerat dengan pasal pencurian kendaraan bermotor dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait