Pastikan Status R4 Non-ASN, Pemkot Tasikmalaya Bersurat ke MenpanRB
Pertemuan perwakilan R4 Non-ASN dengan Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, Rabu 30 Juli 2025 sore. istimewa for radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pemerintah Kota TASIKMALAYA akan mengirim surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) terkait kejelasan status pegawai kategori R4 non-ASN, khususnya yang bekerja di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya, Gun Gun Pahlagunara.
Ia menegaskan bahwa langkah bersurat ini dilakukan agar ada dasar hukum yang jelas sebelum pengangkatan dilakukan.
"Jadi pemerintah kita koordinasi dulu buat surat resmi, sehingga nanti balasannya surat itu jadi pegangan kita nantinya,” ujar Gun Gun kepada wartawan, Jumat 1 Aguatus 2025.
BACA JUGA:Persib vs WSW: Ini Misi Luciano Guaycochea, Adam Przybek, Uliliam Barros Pereira
Gun Gun menyebutkan, untuk kategori R2 dan R3, data sudah lengkap dan telah dipetakan sejak awal.
Mereka telah mengikuti proses seleksi dan masuk ke dalam data base.
“Untuk R2 dan R3 sudah dipersiapkan, tinggal diusulkan. Sudah diperhitungkan dari awal, termasuk anggaran dan jabatannya,” ungkapnya.
Namun, muncul perkembangan terbaru di tingkat pusat yang memungkinkan kategori R4 juga bisa diangkat, termasuk yang berasal dari BLUD.
“Awalnya persepsi kita non-BLUD, tapi kemarin ternyata yang di BLUD juga bisa. Tapi kan sifatnya baru sosialisasi, makanya kita perlu kepastian hukum,” jelasnya.
Gun Gun menekankan pentingnya dasar hukum yang kuat agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Ia mencontohkan beberapa daerah yang telah mengangkat pegawai kategori P3K tetapi tidak dapat menggaji mereka karena keterbatasan anggaran.
“Kita tidak mau gegabah, karena ini menyangkut anggaran besar dan hajat hidup orang banyak. Makanya kita minta petunjuk dulu ke MenpanRB biar jelas dan tidak disalahkan di masa mendatang,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: