UMK Kota Banjar Terancam Kembali Terendah

UMK Kota Banjar Terancam Kembali Terendah

radartasik.com, BANJAR — Upah minimum provinsi (UMP) telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan kenaikan hanya sebesar 1,72 persen atau setara Rp 31.135. Kemudian pemprov selanjutnya akan menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) untuk kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Barat.


Menurut Ketua Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar Irwan Herwanto, upah terendah menghantui lagi para buruh di Kota Banjar. Pasalnya, UMK Kota Banjar tahun 2022 diusulkan ke Pemprov Jabar hanya naik 1,10 persen atau sebesar Rp 20.419. Sehingga, upah yang diusulkan dari UMK tahun 2021 Rp 1.831.884 menjadi Rp 1.852.099 pada tahun 2022.

“Asal muasal dari sengkarut kenaikan upah dimasa pemerintahan saat ini diakibatkan rumusan upah yang diterapkan sangatlah tidak berpihak terhadap kaum buruh. Adanya PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai peraturan baru yang merupakan salah satu produk dari UU Cipta Kerja (Omnibus Law) mengakibatkan tidak dijadikannya patokan survei kebutuhan hidup layak (KHL) serta hilangnya fungsi Dewan Pengupahan dalam menghitung kenaikan upah,” kata Irwan, Kamis (25/11/2021).

Ia menilai, dilihat dalam satu atau beberapa tahun ke belakang tentang pendapatan buruh termasuk di Kota Banjar untuk belanja hidup dalam situasi pandemi begitu memprihatinkan.

“Pertama, pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja membagikan dana batuan bagi buruh, yang ditransfer langsung ke rekening. Ini artinya pemerintah sadar bahwa upah yang diterima buruh masih kurang untuk membiayai hidup,” katanya.

Kedua lanjut dia, pemerintah banyak membagikan bantuan tunai dan barang kebutuhan pokok bagi masyarakat, dan kebanyakan masih dalam lingkaran keluarga besar buruh. Artinya pemerintah sadar upah buruh tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga besarnya.

“Ketiga, perekonomian yang tumbuh akan sangat terbantu jika upah buruh naik. Kenapa kenaikan upah yang tinggi dapat membantu pertumbuhan ekonomi? Jika kaum buruh upahnya tinggi, maka belanjanya akan semakin banyak, artinya uang belanja keluarga buruh naik sehingga akan menimbulkan pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Ia memandang dengan kenaikan upah yang begitu rendah tentu hanya akan berakibat terhadap pertumbuhan ekonomi yang semakin terpuruk. Sebaliknya kenaikan upah tinggi akan membantu pertumbuhan ekonomi lekas pulih dari keterpurukan.

“Gelar upah terendah di Jawa Barat bagi Kota Banjar hingga saat ini yang tidak mampu diselesaikan oleh pemerintah kota membuktikan kegagalan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu, pemerintah kota wajib bertanggung jawab atas kesejahteraan buruh di Kota Banjar,” katanya.

Selain UMK yang rendah, masih banyak permasalahan lainnya mengenai upah di Kota Banjar. “Upah bagi pekerja yang diliburkan atau dirumahkan yang sering bermasalah, kemudian upah bagi pekerja yang sakit dan pekerja yang melaksanakan cuti, termasuk cuti haid dan cuti hamil bagi pekerja perempuan juga banyak yang tidak dibayarkan perusahaan, serta banyak lagi permasalahan lainnya,” kata dia.

Seharusnya pemerintah kota termasuk Dewan Pengupahan Kota bertindak lebih serius dalam menangani masalah upah buruh Kota Banjar. Pemerintah kota harus bisa memberikan solusi dengan mengeluarkan kebijakan khususnya terkait kesejahteraan dan perlindungan terhadap buruh, termasuk mengenai upah.

“Selanjutnya, bagi buruh agar tidak mudah pasrah terhadap kenyataan tersebut. Diam hanya akan memperburuk keadaan, kita semua kaum buruh harus bahu-membahu dan berjuang bersama demi terciptanya kerja layak, upah layak dan hidup layak,” ucap Irwan. (cep)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: