Kadisdik: Kalau Ada Informasi Udunan untuk perpisahan Silakan Laporkan

Selasa 25-05-2021,13:00 WIB
Reporter : ocean

TASIK — Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tasik Budiaman Sanusi menyatakan seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) sejak jauh hari sudah dilarang menghelat acara perpisahan atau pelepasan siswa secara berkerumun.

”Kita jauh hari kalau tak salah sebelum April sudah mengeluarkan edaran soal itu (acara kenaikan kelas atau perpisahan siswa sekolah, Red),” kata dia kepada radartasik.com, Selasa (25/05/2021) pagi. 

”Karena saat itu edaran dibuat ketika mau puasa, biasanya perpisahan sekolah itu ditarik waktunya dulu mah ke sebelum puasa,” sambung dia.

Makanya, terang dia, sejak April lalu pihaknya sudah menyampaikan edaran soal itu berupa imbauan secara tegas bahwa sekolah tidak boleh melakukan kegiatan perpisahan. Apa pun namanya.

”Maksudnya ya kan di pandemi ini secara ekonomi banyak yang terganggu. Kasihan lah orang tua siswa. Tapi ya tak bisa disalahkan juga karena momentum tertentu perlu diperingati sebagai kenangan,” terangnya.

Kemudian, tambah dia, perlu dipertimbangkan juga apakah lebih banyak manfaat atau madaratnya.

”Tapi kalau saya pikir lebih banyak madaratnya, karena takut-takut ada kerumunan massa. Bukan masalah materi saja, tapi bisa saja tiba-tiba muncul kluster perpisahan. Ini yang kita tak mau,” tambahnya.

Makanya, jelas dia, tak ada SD dan SMP di Kota Tasik yang melaksanakan perpisahan. Kecuali kalau yang ada juga paling 5-6 siswa sebagai perwakilan, masuk ke kelas diseremonialkan melalui zoom.

”Itu untuk kelas IX di tingkat SMP yah. Kalau untuk kelas VI yah nggak usah lah. Kalau ada informasi udunan untuk perpisahan itu juga silakan laporkan ke kami secara jelas ya. Biar kami ambil tindakan tegas,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Kemenag Kota Tasikmalaya Mohamad Ali Abdul Latief menuturkan, untuk jenjang pendidikan di bawah naungannya seperti madrasah ibtidaiyah (MI) dan madrasah tsanawiyah (MTs) masih menunggu instruksi pusat.

”Kalau kita masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pusat ataupun kanwil (kantor wilayah) soal itu (acara kenaikan kelas atau perpisahan siswa sekolah),” singkatnya. (rezza rizaldi)
Tags :
Kategori :

Terkait