SINGAPARNA - Perkembangan kasus penemuan jasad bayi dalam lemari di Kecamatan Karangnunggal akan segera terungkap, pasalnya Polsek Karangnunggal bersama Satreskrim Polres Tasikmalaya akan segera melakukan gelar perkara dan menyimpulkannya. Karena barang bukti dan hasil autopsi sudah dikantongi.
Kepolisian pun sudah mengumpulkan alat bukti hasil autopsi dokter forensik terhadap jasad bayi, keterangan saksi juga terduga ibu bayi, FY (22). Sehingga, kepolisian tinggal menyimpulkan apakah ada unsur tindak pidana atau tidak dalam kasus tersebut.
“Iya kita rencana gelar perkara di Mako Polres Tasikmalaya bersama Satreskrim Polres Tasikmalaya. Untuk adanya unsur pidana atau penetapan tersangka, belum bisa disimpulkan, nanti setelah gelar perkara baru akan disampaikan hasilnya,” terang Agus kepada Radar, Minggu (23/5/2021).
Agus menambahkan, alat bukti dalam kasus dugaan buang bayi di dalam lemari tersebut, baik hasil autopsi terhadap jasad bayi dari dokter forensik maupun keterangan saksi termasuk terduga Ibu bayi lemari FY, sudah dikantongi.
“Intinya kita tunggu saja hasilnya dan belum bisa menyimpulkan. Karena tetap harus dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Tasikmalaya dalam gelar perkara nanti, insyaallah minggu depan, kita sampaikan dulu berkas penyelidikan dan barang buktinya ke Reskrim,” tambah Agus.
Kanit II Reskrim Polres Tasikmalaya AIPDA Asep Mulayana menambahkan, yang jelas peAnaAngaAnan kasus buang bayi lemari di Kecamatan KarangAnunggal masih berlanjut dan ditangani Unit Reskrim Polsek Karangnunggal untuk pengungkapan kasusnya.
“Tetap berAkoordinasi deAngan kami. Pengumpulan alat bukAti dan keAterangan saksi sudah kita lakAsaAnaAkan. TingAAgal nanti gelar perkara di Mako PolAres Tasikmalaya,” ujarnya, menambahkan. (dik)