SODONGHILIR — Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Sodonghilir (HIPPAMAS) menggelar konsolidasi dan membuat pernyataan mendorong agar jalan rusak di Kecamatan Sodonghilir segera diperbaiki Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Pertemuan dilakukan di Aula Kantor Kecamatan Sodonghilir, Selasa (18/5/2021).
Dorongan beserta pernyataan tersebut dibuat HIPPAMAS bersama tokoh masyarakat, PK KNPI Kecamatan Sodonghilir, Pemuda Pancasila (PP), GM FKPPI, PAC GP Ansor, PC Pemuda Muhammadiyah, GIBAS, Angkatan Muda Siliwangi (AMS), Karang Taruna, AMPG dan BBC.
Menurutnya, kondisi jalan yang dikategorikan “rusak berat” sering menimbulkan kecelakaan, kerugian materil, tersendatnya perekonomian masyarakat, bahkan mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
“Bagi pemerintah pusat maupun daerah perlu adanya alarm atau pengingat bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak,” ujarnya kepada Radar, kemarin.
Sebagaimana di maksud dalam pasal 24 ayat 1, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
“Kami menuntut pemerintah memberikan klarifikasi terkait jalan yang dibiarkan rusak berat selama puluhan tahun dan statment kepala Dinas PUPR yang dimuat dalam media online radartasik.com pada tanggal 7 Mei 2021 dengan judul “25 Tahun Jalan Sodonghilir Tasik Rusak Parah, Begini Kata Kadis PU” yang isinya “Bahwa di Kecamatan Sodonghilir sendiri ada ruas jalan yang tidak bisa diperbaiki atau dibangun jalan,” terang dia.
Dia menerangkan, aparat di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Perumahan Permukiman (DPU-TRPP), sesuai kewenangan jalan kabupaten dinilai tidak paham dan abai terhadap amanat Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 24.
“Yang bunyi pasalnya, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Dalam hal ini belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagimana dimaksud pada ayat 1,” ujar dia.
Maka dari itu, lanjut dia, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Selain itu, jelas dia, sanksi dapat diberikan kepada penyelenggara jalan atau pemerintah daerah sesuai dengan pasal 273 yang berbunyi setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Dalam hal perbuatan sebagaimana di maksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp. 120 juta.
Dia mengungkapkan, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki sebagaiman dimaksud dalam pasal 24 ayat 2 di pidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.
“Atas dasar undang-undang tersebut, kami warga masyarakat Kecamatan Sodonghilir, tokoh masyarakat, PK KNPI, Pemuda Pancasila, FKPPI, PAC GP ANSOR, PC Pemuda Muhammadiyah, GIBAS Angkatan Muda Siliwangi , Karang Taruna, AMPG dan BBC menyatakan sikap meminta percepatan pembangunan jalan,” ungkap dia.
Sekretaris Umum HIPPAMAS Nurfahmi Siddiq menambahkan, pernyataan yang dibuat tersebut di antaranya kewenangan perbaikan jalan jalur Sodonghilir-Taraju, Sodonghilir-Derah dan Gununganten-Pamijahan merupakan tanggung jawab pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Kemudian, lanjut dia, mendesak pemerintah unuk sesegera mungkin melaksanakan amanat Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menuntut perbaikan Jalan Taraju-Sodonghilir yang sudah direncanakan, pengerjaannya harus dimulai dari jalur Sodonghilir-Taraju.
Kategori :