SINGAPARNA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan lima komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya tidak melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu di Pilkada Serentak 2020, Rabu (28/4/2021).
DKPP menyimpulkan melalui fakta yang terungkap dalam proses persidangan yang sudah dilaksanakan baik memeriksa pengadu, teradu dan keterangan saksi serta dokumen dan bukti-bukti yang ada menolak seluruh gugatan pengadu.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin SP mengatakan, Rabu (28/4) ini semua komisioner KPU sudah menerima putusan DKPP melalui sidang putusan yang telah dilaksanakan melalui virtual di Jakarta.
“Di mana hasil putusannya menyatakan bahwa kami seluruh komisioner KPU, selaku pihak teradu dinyatakan oleh DKPP tidak melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang dituduhkan oleh pengadu (Tim Iwan-Iip, Red),” ujarnya kepada Radar, kemarin.
Menurut dia, semua permohonan pengadu terhadap KPU tidak dikabulkan, sehingga selanjutnya DKPP meminta atau memerintahkan kepada KPU RI untuk kemudian merehabilitasi nama baik para teradu atau lima komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya ini.
“Harapan kami dengan keluarnya keputusan DKPP ini, mampu menjelaskan kepada masyarakat bahwa yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya sesuai dengan koridor hukum, peraturan serta perundang-undangan dalam pelaksanaan pilkada,” paparnya.
Dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang telah turut serta mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sehingga berjalan aman dan lancar serta sukses.
“Kemudian tembusannya ke KPU Provinsi Jawa Barat dan disampaikan kembali surat tembusannya ke KPU Kabupaten Tasikmalaya petikan surat keputusan DKPP ini,” ujar Jajang, menambahkan.
Sementara itu, Koordinator Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut Empat Iwan-Iip, Dadi Abidarda mengaku sangat kecewa dengan keputusan DKPP yang menolak atau tidak mengabulkan semua pengaduan.
“Intinya kami kecewa dan menyayangkan termasuk kandidat kita, tidak satu pun aduan ke DKPP ini tidak dikabulkan terhadap pengaduan kode etik KPU. Karena sebenarnya semua pengaduan yang kita sampaikan sudah cukup bukti,” paparnya.
Namun, ungkap dia, dari kacamata keputusan DKPP ini yang tidak mengabulkannya atau pun tidak memberikan sanksi kode etik kepada kelima komisioner KPU.
“Pada akhirnya kita tidak bisa berbuat lebih, atas upaya dan ruang hukum yang sudah kita tempuh ini sebagai timses pasangan calon nomor urut empat Iwan-Iip,” ujarnya.
Ke depan, dia meminta agar penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU harus lebih profesional, independen, netral serta adil dalam melaksanakan seluruh tahapan pemilu sesuai tupoksi dan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Kemudian jauhi indikasi-indikasi yang mengarah kepada perilaku yang kurang adil, harus tidak ada lagi ke depannya. Karena ketika tidak ada kekeliruan, maka tidak akan ada yang keberatan atau tidak puas menerima keputusan hasil pilkada ini,” kata dia. (dik)