TASIK — Bagi pemudik, baik yang ingin masuk atau keluar Kota Tasikmalaya harus memiliki surat sakti. Yakni surat izin keluar masuk (SIKM) dari aparat setempat. Jika tak memiliki SIKM, maka petugas berhak untuk melarang kendaraan Anda lewat.
Hal ini seiring akan disekatnya enam titik jalan di wilayah Kota Tasikmalaya pada 6 Mei 2021. Untuk menjaring dan memonitor pergerakan mobilitas orang yang masuk atau keluar Kota serta Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut dia, ada tiga fase larangan mudik tahun ini, yakni masa pengetatan mudik yang berlaku 22 - 5 April, peniadaan mudik 6 -17 Mei dan pengetatan mudik kembali tanggal 18-24 Mei. “Penyekatan secara maksimal akan dilakukan pada masa peniadaan mudik yakni 6 -17 Mei 2021,” terangnya.
Doni menegaskan pihaknyua bersama Satgas Covid-19 sudah mempersiapkan segala teknis penyekatan. Nantinya, di setiap titik akan ada penempatan jumlah personel yang bervariatif menyesuaikan kebutuhan. “Satu titik penyekatan sekitar 10 sampai 15 petugas yang ditempatkan,” ungkapnya.
Disinggung adakah sanksi denda untuk warga yang nekat masuk ke Kota Tasikmalaya,? kata Doni, sejauh ini tidak ada ketentuan tersebut. Namun ketika memang tidak ada kepentingan khusus, maka akan dipulangkan. ”Jadi kita akan putar balikan kendaraan tersebut meskipun mereka memaksa,” terangnya.
Dia juga menginstruksikan kepada para petugas untuk mengedepankan sopan santun dan etika. Jangan sampai bermain kasar dalam melakukan pemeriksaan kepada para pengendara. “Kita tekankan upaya-upaya yang lebih humanis kepada masyarakat,” papar dia.
Beberapa orang yang mendapat pengecualian pada larangan mudik tahun ini, yakni mendapat tugas tertentu (surat izin keluar masuk dari aparat setempat), kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka (keluarga meninggal), ibu hamil atau kepentingan persalinan. “Tetap ada pengecualian bagi warga yang memang sedang ada keperluan darurat,” terangnya.
“Kalau penugasan ya tentu dari perusahaan atau instansinya, kalau keterangan kunjungan yang sakit duka dan sebagainya bisa dari pemerintah setempat (lurah/desa),” jelasnya.
Selain surat keterangan atau penugasan, hasil pemeriksaan Covid-19 pun harus bisa ditunjukkan. Karena dikhawatirkan mereka malah membawa virus dalam kunjungannya. “Untuk antigen berlaku 2 x 24 jam, dan untuk PCR 3x24 jam berlakunya,” tuturnya.
Disinggung soal kendaraan di luar plat Z yang tidak selalu pemudik, bahkan KTP Kota Tasikmalaya pun malah bisa jadi yang pulang mudik. Mayor Chandra mengakui hal itu bisa terjadi, maka dari itu perlu dilakukan pemeriksaan. “Karena biasanya ada perbedaan karakteristik pemudik dan yang bukan pemudik,” terangnya.
Dia pun meminta masyarakat tidak menilai pemerintah menghalangi silaturahmi dengan larangan mudik. Karena pada dasarnya, upaya ini semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Jangan hanya melihat prosesnya, tapi tujuan dari pelarangan mudik ini,” pungkasnya.
Salah seorang warga asal Tasikmalaya yang merantau di Bogor, Isam Masturoh (28), mengaku berencana tetap akan mudik ke Tasikmalaya. Apapun risikonya, dia ingin tetap bertemu dengan orang tuanya di suasana Lebaran. “Bukan menyepelekan wabah Covid-19, tapi Lebaran tanpa kumpul keluarga terasa aneh,” katanya.
Para personel itu berasal dari Polres Tasikmalaya Kota sebanyak 450 petugas dan Polres Tasikmalaya 604 petugas. Mereka akan t disiagakan untuk menjaring dan memonitor pergerakan mobilitas orang yang masuk atau keluar Kota serta Kabupaten Tasikmalaya.
Kategori :