TASIK - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya membantah adanya dugaan mengarahkan atau merekomendasi kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI) untuk membeli compact disc (CD) pembelajaran seharga Rp 2.250.000.
”Saya tegaskan, tidak ada rekomendasi atau titipan dari Kemenag terkait CD MI tersebut. Dan kita pun tidak pernah mengarahkan,” ujar
Surya menjelaskan persoalan CD pembelajaran seharga Rp 2.250.000 per paket tersebut diawali dari pihaknya kedatangan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang membawa pengusaha (penyedia jasa) CD pembelajaran.
“Saya kedatangan tamu (LSM dan pengusaha, Red), mereka menawarkan CD pembelajaran bagi MI. Waktu itu saya katakan tidak bisa mewajibkan MI untuk membeli CD tersebut. Dan mempersilahkan mereka langsung ke MI,” tuturnya.
Kejadian tersebut, kata Surya, berlangsung pada awal bulan Februari 2021. Kala itu, Kemenag kedatangan beberapa LSM, yang saat itu pasca aksi besar-besaran mempersoalkan pajak bagi guru honorer yang proses hukumnya sudah selesai di Kejaksaan.
”Yang mana dalam permasalahan tersebut (pajak guru honorer, Red), menurut kejaksaan tidak ada unsur tindak pidana atau bahkan kerugian keuangan negara,” ungkap Surya memaparkan.Lalu, kata Surya, pasca selesai permasalahan pajak guru honorer itu, LSM tersebut kembali mendatangi Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya dengan membawa proposal dan serta menawarkan produk.
”Jadi agar permasalahan sebelumnya terkait pajak guru honorer tidak dipermasalahkan lagi.
Sebab, sambung Surya, Kemenag tidak diperbolehkan menjajakan produk apalagi memaksa dan mendistribusikannya.
”Saat itu, kami mempersilahkan pengusaha DC tersebut untuk menawarkan produk secara langsung ke MI-MI, kalaupun madrasah membutuhkan ya beli, kalau tidak membutuhkan, jangan dipaksa,” ungkapnya.
Bahkan, lanjut dia, LSM dan pengusaha CD ini mengajukan untuk sosialisasi kepada 22 Kelompok Kerja Madrasah (KKM) di Kabupaten Tasikmalaya. ”Akan tetapi kami menolaknya,” terang dia.
Alasannya, karena sosialisasi ini akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Termasuk ketika disetujui, maka Kemenag nantinya akan dianggap mengarahkan kepada MI untuk membeli CD dari perusahaan tersebut.
”Jadi ada bahasa dari LSM dan perusahaan itu, jika Dinas Pendidikan saja sudah ada 36 kecamatan yang disosialisasikan, masa Kemenag tidak? Kami tetap bersikeras menolak untuk sosialisasi tersebut,” tegasnya.
”Maka kami sampaikan dan menanyakan kepada Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Kelompok Kerja Madrasah (KKM), apakah dibutuhkan atau tidak?. Tahu-tahunya Maret lalu, CD ini sudah beredar di lingkungan MI, tanpa ada konfirmasi dari penjual CD ke Kemenag, kami kaget,” ucapnya.
Kategori :