JAKARTA — Pengurus Pusat Muhammadiyah menyatakan bahwa pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, termasuk bagi mereka yang tidak bergejala atau Orang Tanpa Gejala (OTG), tidak wajib menunaikan puasa Ramadan.
“Puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif COVID-19, baik bergejala dan tidak bergejala masuk dalam kelompok orang yang sakit,” tulis Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir dalam keterangannya, Senin (11/04/21).
Dijelaskannya, hal tersebut tercantum pada poin pertama Surat Edaran PP Muhammadiyah tentang Ibadah Ramadhan 1442 Hijriah. Demikian juga bagi tenaga kesehatan dan diwajibkan puasa.
“Untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular COVID-19. Tenaga kesehatan dapat meninggalkan puasa Ramadhan dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadhan,” katanya.
Dia juga mengatakan vaksinasi boleh dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa. Sebab diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya, seperti hidung, serta tidak memuaskan keinginan dan bukan merupakan zat makanan yang mengenyangkan.
Surat edaran tersebut juga berisi imbauan agar masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya terdapat penularan COVID-19, salat berjamaah, baik salat fardu, Salat Jumat, maupun Salat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing. Tujuannya agar menghindari penularan virus corona.
“Namun, jika tidak ada penularan, salat berjamaah dapat dilaksanakan di masjid, mushola, langgar atau tempat lainnya dengan memperhatikan protokol kesehatan,” lanjutnya.
Selain itu, kajian atau pengajian yang beriringan dengan kegiatan shalat berjamaah dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu agar tidak terlalu panjang dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Namun jika di wilayah tersebut ada kasus positif COVID-19, kajian atau pengajian sebaiknya dilakukan secara daring atau membagikan materi ke jamaah di rumah,” jelasnya.(gw/red)