KOTA TASIK - Tempat penyimpanan minuman keras (miras) di dalam kandang ayam ternak di Panyingkiran, Indihiang, digerebek aparat Polsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (09/04/21) malam.
Dari tempat tersebut, ratusan liter miras jenis tuak dan barang bukti lainnya berhasil diamankan Polisi.
Sementara pemilik miras berhasil melarikan diri saat pengrebegan tersebut.
Kapolsek Indihiang, Kompol Didik Rohim Hadi mengatakan, penggerebekan tempat penyimpanam miras itu bermula dari razia cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadan.
Selain itu pengerebekan ini juga berdasarkan banyak laporan masyarakat di kawasan itu yang curiga dengan bau asam dari sekitar kandang ternak ayam.
Dari laporan tersebut, kemudian diketahui bahwa kandang ternak ayam hanya sebagai kedok, untuk memuluskan usaha berjualan miras tersebut.
"Jadi kami lakukan penyelidikan dan kemudian didapati sebuah kandang ayam yang dijadikan gudang miras dengan tindaklanjut kami bongkar praktik itu, serta penggeledahan," ujar Kapolsek kepada wartawan, Sabtu (10/04/21) dini hari.
Dari tempat tersebut, terang dia, Polisi menyita dua karung dan dua ember besar berisi 300 liter miras jenis tuak.
Dalam pengungkapan gudang miras itu, ternyata selama ini minuman berakohol itu disimpan rapi di kandang ayam milik pelaku.
Hasil pendataan yang dilakukan pihaknya, miras yang diamankan mencapai ratusan liter. Sebagian masih disimpan dalam Ember.
”Selain ratusan botol miras itu, kami juga berhasil menyita sekitar 400 liter tuak, 14 botol miras jenis ciu serta 12 miras berbagai jenis dan merek dari empat lokasi di wilayah hukum polsek Indihiang," tukasnya.
(rezza rizaldi/radartasik.com)