JAKARTA - Biaya haji tahun 2021 naik menjadi Rp44,3 juta. Biaya ini naik Rp9,1 juta dibanding biaya haji 2020 sebesar Rp35,2 juta.
Ternyata, tambahannya ada biaya prokes Rp6,6 juta. "Pipihnya yang diajukan itu Rp 44 juta, tahun 2020 Rp35,2. Jadi ada kenaikan Rp 9,1 juta,” kata Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (06/04/21).
Anggito Abimanyu mengatakan kenaikan Rp 9,1 juta itu merupakan biaya program kesehatan. Serta tambahan lain, yakni biaya katering makanan serta akomodasi.
"Komponen dari Rp 9,1 juta itu paling banyak di program kesehatan, biaya prokes itu Rp 6,6 juta sendiri. Kemudian ada kurs Rp 1,4 juta kenaikan per orang,” katanya.
"Kemudian biaya untuk hotel katering akomodasi itu ada kenaikan Rp1 juta per orang. Jadi kami fokus di kurs dan biasa satuan,” sambungnya.
Anggito tidak bisa menjelaskan terkait program kesehatan tersebut karena bukan ranahnya. Namun, sebelumnya dia menyarankan agar biaya kesehatan disubsidi sebagian dari APBN.
"Prokes bukan kompetensi kami, meskipun kami menyarankan agar prokes sebagian dibebankan pada jemaah dan sebagian dari APBN. Itu akan mengurangi nilai manfaat,” jelasnya. (fajar/radartasik.com)