RADARTASIK.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan daftar 12 OBA ilegal mengandung BKO yang dilarang.
Seluruh produk tersebut terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) yang tidak boleh dicampurkan ke dalam obat bahan alam (OBA).
Temuan itu berasal dari hasil pengawasan BPOM selama April 2026. Seluruh produk yang masuk dalam daftar telah diperintahkan untuk ditarik dari peredaran dan dimusnahkan.
BPOM juga sedang menelusuri pelaku usaha yang memproduksi maupun mengedarkan produk tersebut. Jika terbukti melanggar, pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
BACA JUGA: Pajak Kendaraan Bisa Dibayar Lewat WhatsApp, Begini Cara Mudah dan Praktisnya
BPOM Temukan Berbagai Jenis Klaim Berbahaya
Dalam keterangan tertulis, Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan pola temuan masih didominasi produk dengan klaim meningkatkan stamina pria. Produk seperti ini diketahui mengandung sildenafil sitrat.
Selain itu, BPOM menemukan produk untuk pegal linu yang mengandung parasetamol dan kafein.
Pengawasan kali ini juga menemukan beberapa jenis klaim baru yang perlu diwaspadai. Di antaranya produk untuk penyakit kulit dan gatal-gatal yang mengandung parasetamol serta mikonazol.
Ada pula produk untuk gangguan saluran pencernaan yang mengandung famotidin. Sementara produk dengan klaim mengatasi sesak napas ternyata mengandung deksametason dan klorfeniramin maleat (CTM).
BPOM juga masih menemukan produk pelangsing yang mengandung sibutramin. Padahal bahan tersebut termasuk obat keras yang tidak boleh dicampurkan ke dalam obat bahan alam.
Pengguna Bisa Mengalami Efek Samping Serius
Taruna Ikrar menegaskan praktik mencampurkan bahan kimia obat ke dalam obat bahan alam merupakan bentuk kecurangan yang membahayakan masyarakat.
Menurutnya, konsumen mengira produk yang dikonsumsi berbahan alami. Kenyataannya, produk tersebut mengandung obat kimia yang tidak dicantumkan pada kemasan.
Kondisi itu berpotensi menimbulkan risiko kesehatan karena digunakan tanpa pengawasan tenaga kesehatan.
BPOM menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran semacam ini.