RADARTASIK.COM – Kehilangan plat nomor kendaraan atau TNKB saat berkendara bisa terjadi tanpa disadari, terutama ketika melewati jalan rusak, genangan air, atau kondisi jalan yang berlubang.
Situasi ini tentu membuat pengendara panik karena selain mengganggu tampilan kendaraan, berkendara tanpa plat nomor juga termasuk pelanggaran lalu lintas yang dapat berujung pada pemeriksaan polisi.
Jika plat nomor hilang di jalan, pengendara sebaiknya tidak mengambil jalan pintas dengan membuat plat nomor pengganti secara sembarangan. Ada prosedur resmi yang wajib dilakukan agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya.
Berikut langkah-langkah yang benar dan sesuai aturan jika plat nomor kendaraan hilang saat berkendara seperti lansir dari PT DAM.
1. Segera Buat Laporan Kehilangan ke Kantor Polisi
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi kantor polisi terdekat, baik polsek maupun polres, untuk membuat laporan kehilangan. Nantinya, pengendara akan mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK).
Surat laporan ini penting karena menjadi bukti resmi bahwa plat nomor hilang akibat terjatuh atau kondisi tertentu, bukan karena unsur kesengajaan maupun tindakan kriminal.
Dokumen tersebut juga dapat digunakan sebagai bukti sementara apabila pengendara terpaksa berkendara tanpa plat saat menuju kantor Samsat.
BACA JUGA: Jangan Salah Pilih! Ini Ban Motor Matic Terbaik untuk Touring Jarak Jauh, Aman di Segala Medan
2. Siapkan Dokumen untuk Cetak Ulang Plat Nomor
Setelah laporan kehilangan dari kepolisian diperoleh, tahap berikutnya adalah mengurus pencetakan ulang plat nomor resmi di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Jika BPKB masih berada di leasing, pemilik bisa meminta surat keterangan dan fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir
- KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan fotokopi