Jika Plat Nomor Kendaraan Hilang Saat Berkendara, Simak Cara dan Syarat Mendapatkannya Lagi!

Rabu 11-02-2026,12:30 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

- Surat laporan kehilangan dari kepolisian

- Kendaraan yang bersangkutan untuk proses cek fisik

3. Ikuti Prosedur Resmi di Kantor Samsat

Jika dokumen sudah lengkap, pemilik kendaraan bisa mengikuti alur pengurusan di Samsat dengan tahapan sebagai berikut:

- Cek Fisik Kendaraan

BACA JUGA: Suzuki e-Vitara Resmi Debut di IIMS 2026, Jarak Tempuh 426 Km dan Fast Charging 50 Menit

Petugas Samsat akan melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin melalui metode gesek untuk memastikan data kendaraan sesuai.

- Verifikasi Dokumen

Hasil cek fisik kemudian diserahkan bersama dokumen persyaratan ke loket terkait pengurusan TNKB.

- Pembayaran Biaya Resmi (PNBP)

Setelah proses verifikasi selesai, pemilik kendaraan akan diminta membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pencetakan ulang plat nomor.

Biaya yang berlaku umumnya masih terjangkau, berkisar sekitar Rp 60 ribu untuk motor dan Rp 100 ribu untuk mobil, mengikuti ketentuan yang berlaku.

- Pengambilan Plat Nomor Baru

Setelah proses pencetakan selesai, pemilik kendaraan akan menerima plat nomor baru yang resmi dengan logo Korlantas dan spesifikasi sesuai standar.

Mengapa Tidak Boleh Menggunakan Plat Nomor Non-Resmi?

Sebagian orang memilih mencetak plat nomor di jasa pinggir jalan karena dianggap lebih cepat. Namun perlu diketahui, plat nomor tersebut umumnya tidak memiliki logo timbul Korlantas dan tidak sesuai standar bahan maupun cat.

Menggunakan plat nomor tidak resmi dapat dianggap sebagai penggunaan identitas kendaraan palsu, sehingga berpotensi menimbulkan masalah hukum seperti tilang, denda, bahkan penyitaan kendaraan dalam kondisi tertentu.

Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya tetap mengikuti jalur resmi agar tidak terkena risiko pelanggaran hukum.

Kategori :