Adapun delapan langkah konkret yang disiapkan OJK dalam reformasi pasar modal meliputi peningkatan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen, transparansi kepemilikan melalui pengungkapan ultimate beneficial owner (UBO), serta penguatan data kepemilikan saham.
BACA JUGA: Nissan Sematkan Panel Surya di Bodi Mobil Listrik, Bisa Tambah Jarak Tempuh Tanpa Cas
Selain itu, OJK mendorong demutualisasi Bursa Efek Indonesia, memperkuat penegakan peraturan dan sanksi, meningkatkan tata kelola emiten dan melakukan pendalaman pasar secara terintegrasi melalui sinergi dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya.
Penguatan kolaborasi lintas sektor menjadi langkah terakhir dalam rangkaian reformasi tersebut.