Pemerintah Percepat Reformasi dan Jaga Kredibilitas IHSG Sebagai Respons Dinamika Pasar Modal
Pemerintah janji percepat reformasi dan jaga kredibilitas IHSG.-Ekon-
RADARTASIK.COM – Pemerintah terus memantau secara intensif dinamika pasar modal domestik, khususnya terkait pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) setelah kebijakan pembekuan rebalancing indeks oleh MSCI Inc pada 28 Januari 2026.
Kebijakan tersebut kemudian diikuti dengan penyesuaian peringkat saham Indonesia oleh sejumlah lembaga keuangan global seperti UBS dan Goldman Sachs.
Meski demikian, pemerintah menilai fundamental perekonomian nasional masih berada dalam kondisi yang solid.
Stabilitas tersebut ditopang koordinasi kebijakan fiskal dan moneter yang terjaga, stabilitas makroekonomi yang kuat dan kinerja mayoritas korporasi yang dinilai masih baik.
BACA JUGA: Pasar Saham Masih Lesu, IHSG Anjlok 8 Persen, Ini Catatan Pengamat, Rosan hingga Purbaya
Tekanan terhadap IHSG dipandang bersifat sementara dan tidak mencerminkan kondisi fundamental ekonomi maupun kualitas emiten secara keseluruhan.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas pasar modal Indonesia melalui serangkaian langkah strategis dan terukur.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Wisma Danantara pada Jumat 30 Januari 2026.
Salah satu langkah yang dipercepat adalah proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan target penyelesaian Peraturan Pemerintah pada kuartal pertama 2026.
BACA JUGA: Terungkap! Spesifikasi Lengkap Honda Vario 125 Terbaru 2026 & Harga dan Fitur Paling Irit
Transformasi ini akan mengubah struktur BEI dari organisasi berbasis keanggotaan menjadi perseroan terbatas, sehingga diharapkan dapat memperkuat independensi, profesionalisme dan tata kelola bursa sekaligus meminimalkan potensi konflik kepentingan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Di sisi lain, Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI juga berupaya memperkuat tata kelola serta keterbukaan informasi di pasar modal.
Salah satu kebijakan yang direncanakan adalah peningkatan batas minimum free float bagi emiten berkapitalisasi besar dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan likuiditas, kualitas pembentukan harga saham, serta merespons perhatian investor global terhadap aksesibilitas pasar Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: