Lulusan luar negeri wajib menyertakan penyetaraan ijazah. Konversi IPK harus disahkan kementerian terkait.
Kesehatan jasmani dan rohani menjadi syarat penting. Pelamar wajib dinyatakan sehat oleh fasilitas kesehatan pemerintah.
Surat bebas narkoba juga menjadi kewajiban. Dokumen ini diserahkan setelah dinyatakan lulus seleksi.
BACA JUGA: 5 Rekomendasi HP Harga 2 Jutaan Terbaru 2026, Paling Worth It Dipakai Awal Tahun
Persyaratan Khusus PPPK Kementerian HAM
Selain persyaratan umum, terdapat ketentuan khusus tiap jabatan. Persyaratan ini disesuaikan dengan karakteristik tugas.
Formasi Analis SDM Aparatur mensyaratkan pengalaman di bidang kepegawaian. Pengalaman minimal dua tahun menjadi ketentuan.
Formasi Perencana Ahli Pertama membutuhkan pengalaman perencanaan. Fokusnya pada penyusunan program dan anggaran.
Apoteker Ahli Pertama wajib berpengalaman di bidang kefarmasian. Pelamar juga harus memiliki STRA aktif.
Formasi Penata Layanan Operasional menitikberatkan pengalaman pelayanan publik. Pengalaman penanganan pengaduan menjadi nilai tambah.
Pengelola Layanan Operasional memiliki persyaratan serupa. Fokus utamanya pada kegiatan pelayanan dan penyuluhan.
Setelah memahami syarat, pelamar dapat melanjutkan pendaftaran. Proses pendaftaran dilakukan secara daring.
Pelamar wajib membuat akun di laman SSCASN. Pembuatan akun hanya diperbolehkan satu kali.
Data kependudukan harus diisi sesuai identitas resmi. Kesalahan data dapat berakibat fatal.
Pelamar wajib menyimpan username dan kata sandi. Akses akun dibutuhkan sepanjang proses seleksi.
Pendaftaran lebih dari satu jabatan tidak diperkenankan. Sistem akan mendeteksi pelanggaran tersebut.
BACA JUGA: Cara Pengisian PDSS SNBP 2026, Lengkap dengan Link Resmi dan Tahapannya