Hari Ini Rekrutmen PPPK Kementerian HAM Dibuka, Ini Jadwal Lengkap dan Syaratnya

Rabu 07-01-2026,09:01 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Selain itu, PPPK membuka ruang kontribusi langsung di sektor pelayanan publik. Kementerian HAM menjadi salah satu instansi favorit.

Persyaratan Umum Pendaftar PPPK Kementerian HAM

Sebelum mendaftar, pelamar perlu memahami persyaratan umum. Ketentuan ini bersifat wajib bagi seluruh pelamar.

Pelamar harus berstatus Warga Negara Indonesia. Batas usia minimal ditetapkan 20 tahun.

Usia maksimal pelamar ditetapkan 40 tahun. Ketentuan ini berlaku saat pendaftaran dibuka.

Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun. Pengalaman tersebut harus relevan dengan jabatan yang dilamar.

Riwayat hukum menjadi perhatian penting. Pelamar tidak boleh pernah dipidana dengan hukuman berat.

BACA JUGA: Puasa Ramadhan 1447 H Versi Muhammadiyah Mulai 18 Februari, Pemerintah Tunggu Sidang Isbat

Pemerintah juga melarang pelamar dengan riwayat pemberhentian tidak hormat. Ketentuan ini berlaku lintas sektor pekerjaan.

Pelamar tidak boleh berstatus sebagai ASN aktif. Status CPNS, PPPK atau anggota TNI dan Polri juga dilarang.

Keterlibatan politik praktis turut menjadi perhatian. Pelamar tidak boleh menjadi pengurus partai politik.

Integritas menjadi aspek penting dalam seleksi. Pelamar tidak boleh pernah melakukan pelanggaran seleksi ASN.

Peserta yang telah lulus seleksi ASN sebelumnya juga tidak dapat mendaftar. Ketentuan ini masih berlaku pada seleksi 2026.

Pelamar yang pernah mengundurkan diri setelah lulus seleksi juga dibatasi. Sanksi mengikuti aturan perundang-undangan.

Selain itu, pelamar hanya boleh mendaftar di satu instansi. Pendaftaran ganda dapat berujung diskualifikasi.

Pemerintah juga melarang keterlibatan dalam organisasi terlarang. Ketentuan ini bersifat mutlak.

Dari sisi pendidikan, pelamar wajib memiliki ijazah sesuai jabatan. IPK minimal ditetapkan 2,75.

Kategori :