Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan, mengatakan seluruh juru parkir di parkir tepi jalan umum (JUT) wajib memberikan karcis kepada pengguna jasa. Tanpa karcis, masyarakat berhak tidak membayar.
“Jika tidak diberikan karcis resmi, masyarakat tidak perlu membayar. Itu aturan yang harus dipatuhi, dan berlaku di seluruh ruas badan jalan milik Pemkot,” ujarnya, Kamis 20 November 2025.