Namun ia menegaskan bahwa Disdik harus mematuhi regulasi pengadaan.
“Kaitan dengan pengadaan di Disdik, itu harus e-Katalog. Kita memerlukan 18 item, sementara Anakita baru punya 3 item dan belum memiliki e-Katalog. Bagaimana kita akan mengklik sementara belum ada itu,” jelasnya.
Selain itu, penyedia harus mampu bersaing harga dan berbadan usaha CV.
“Untuk masuk e-Katalog itu harus CV. Prinsipnya kami mendukung, tetapi harus taat regulasi karena kami tak mau berisiko,” katanya.
BACA JUGA:Nelayan Ciheras Tewas Disambar Petir, Tiga Hari Pencarian di Pantai Tasikmalaya Berakhir Duka
Dari sisi pembinaan UMKM, Kabid Perindustrian Diskop UMKM Perindag, Ramdhan, mengatakan pihaknya terus memfasilitasi kebutuhan pelaku usaha.
“Intinya kita memediasi yah. Kami dengan UMKM ini intens komunikasi. Memang ada masalah, tapi produk unggulan UMKM Kota Tasikmalaya harus diapresiasi,” katanya.
Namun ia menegaskan bahwa Diskop tak bisa mengintervensi Disdik.
“Ranah kami tak bisa langsung ke Disdik. Makanya dilakukan audiensi ini. Kita bantu dari sisi industrinya, seperti NIB dan fasilitasi dengan Barjas,” jelasnya.
BACA JUGA:Perlindungan Anak di Kota Tasikmalaya Belum Optimal, 200 Kasus Kekerasan Terjadi Sepanjang Tahun
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Dian Kuswardianto, menyoroti rumitnya perizinan bagi UMKM, terutama SNI.
“Saat ini anggaran terbatas dan banyak UMKM yang harus didampingi Pemkot. Izin SNI ini tak mudah bagi pengusaha kecil,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa produk edukatif dan pakaian bayi kini wajib SNI, sehingga proses masuk pasar semakin sulit.
“UMKM itu minta dipermudah dan didampingi dinas terkait. Dari dewan juga mendorong seperti itu,” tukasnya.