43 Lubang Tambang Emas Ilegal di Salopa Tasikmalaya yang Ditutup Aparat Gabungan

Kamis 13-11-2025,18:00 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Rezza Rizaldi

Selain itu, papan larangan juga mencantumkan kutipan Pasal 158, yang menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. 

Pasal 35 sendiri menyebutkan bahwa kegiatan usaha pertambangan hanya dapat dilakukan dengan perizinan berusaha dari pemerintah pusat, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, dan/atau izin resmi lainnya.

Selain menutup lokasi, aparat juga melakukan sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat sekitar.

Mereka diingatkan agar tidak tergiur melakukan penambangan tanpa izin karena dapat berdampak serius, baik terhadap lingkungan maupun hukum.

BACA JUGA:Kuota Haji Tasikmalaya Turun 80 Persen, Calon Jamaah Kecewa dan Minta Pemerintah Evaluasi

“Kami jelaskan kepada warga bahwa kegiatan tambang harus melalui prosedur dan izin yang sah. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena ketidaktahuan,” bener Glatikko.

Ia menegaskan, bila setelah penutupan ini masih ditemukan aktivitas serupa, maka aparat tidak akan segan mengambil langkah hukum tegas.

“Jika kegiatan tambang tanpa izin ini kembali beroperasi, kami akan tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penertiban tambang emas ilegal di Salopa berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak mana pun. 

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Karangnunggal Tasikmalaya, Tukang Ojek Palang dan Remaja Tewas

Petugas memastikan seluruh area kini steril dari aktivitas tambang. Ke depan, lokasi tersebut akan terus diawasi agar tidak kembali dijadikan tempat penambangan liar.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan aparat penegak hukum untuk melindungi kelestarian lingkungan, terutama di wilayah selatan Tasikmalaya yang rawan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin.

Selain itu, operasi penutupan ini juga diharapkan menjadi efek jera bagi para penambang ilegal yang masih beroperasi di daerah lain. 

Pemerintah daerah bertekad memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan di Tasikmalaya dilakukan secara legal, aman, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Berikut Syarat Pengajuan KUR BSI Pinjaman 100 Juta, Cicilan Ringan Tenor hingga 60 Bulan

“Upaya ini tidak hanya untuk menegakkan hukum, tapi juga melindungi masyarakat dan menjaga keseimbangan alam di wilayah kita,” jelas Glatikko.

Kategori :