RADARTASIK.COM – Selama ini, banyak orang mengira Pegadaian hanya menerima emas sebagai jaminan.
Padahal, lembaga ini juga bisa menyimpan dan menerima surat berharga sebagai agunan pinjaman.
Layanan ini sangat membantu masyarakat yang butuh dana cepat tanpa harus menjual aset miliknya.
Salah satu yang populer adalah Gadai Sertifikat, dimana masyarakat bisa menjaminkan sertifikat rumah, tanah atau ruko untuk mendapatkan pembiayaan.
BACA JUGA: Cara Dapat Saldo DANA Gratis dari Fitur DANA Kaget dan Mini Games
BACA JUGA: Kembangkan Jiwa Wirausaha, Pramuka Kota Tasikmalaya Belajar Budidaya Ikan Air Tawar
Surat Apa Saja yang Bisa Digadaikan di Pegadaian?
Dilansir laman resmi Pegadaian, berikut beberapa jenis surat berharga yang bisa disimpan dan dijadikan jaminan pinjaman di Pegadaian.
1. Surat Berharga
Selain emas, Pegadaian menerima saham dan obligasi lewat layanan gadai efek.
Layanan ini memungkinkan nasabah menjaminkan efek yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
Baik individu maupun institusi bisa memanfaatkannya untuk memperoleh dana cepat.
Besaran pinjaman tergantung dari nilai surat berharga yang dijaminkan.
Jangka waktunya pun fleksibel dengan bunga kompetitif.
Selain itu, BPKB kendaraan bermotor juga termasuk surat berharga yang bisa disimpan dan digadaikan.
Nasabah tetap bisa memakai kendaraan untuk beraktivitas.